“Coretax Law Firm “, Solusi Untuk Perpajakan, Hadir Di Indonesia

Trenddjakarta.com – CORETAX Lawfirm yang juga anggota dari PERJAKIN Resmi di Rilis di Jakarta pada hari kamis 12/04/2018. Bertempat di Hotel Ibis Jl. Hayam Wuruk No.35/Jakarta Pusat Sawah besar dalam acara jumpa pers yang diinisiasi oleh CORETAX yang diwakili oleh Petrus Loyani sebagai Managing Director sebagai pembicara membahas berbagai macam persoalan tentang masalah perpajakan di Indonesia.

Petrus menjelaskan bahwa CORETAX hadir untuk memberikan perlindungan Hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terkait masalah pajak. Menurut Petrus perlindungan hukum adalah hak setiap wajib pajak yang bermasalah dan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kaidah hukum perpajakan. CORETAX Lawfirm juga hadir untuk mensosialisasikan hak dan kewajiban para pembayar pajak.

Kedepan CORETAX Lawfirm akan Hadir diberbagai daerah dan kota besar di Indonesia. Saat ini CORTEX Lawfirm sudah mencetak lebih dari 30 pengacara pajak yang handal.

Hadir sebagai pembicara dalam acara ini diantaranya adalah Petrus Loyani, SH, MH, MBA, Putu Astika CPA, CTL, CPI, Peter Anthony SH, MM, CTL. Aswin E Siregar SH, MH CTL dan Dr Andreas FK, SH, S.IK, MM CTL. Petrus berharap kedepan banyak wajib pajak yang mengetahui seluk beluk masalah perpajakan sehingga tidak lagi takut jika ada masalah pajak.(Td/ully)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *