Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia Siap Bekerja Sama Dengan Aparat Hukum Selidiki Dugaan Penyelewengan


Jakarta, 22 September 2019 – Badan Restorasi Gambut (BRG) siap bekerja sama dengan aparat
penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pembangunan
sumur bor di Kalimantan Tengah.
BRG baru mengetahui informasi dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan sumur bor
tersebut dari berita yang beredar di media massa. Mengenai proyek apa dan berapa jumlah dana
yang diduga diselewengkan, Nazir mengaku pihaknya belum mengetahui. “Kami akan cross check
terlebih dulu kepada pihak Kejaksaaan,” kata Nazir Foead dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Dalam menghadapi informasi dugaan penyelewengan tersebut, Nazir menegaskan BRG membuka
diri kepada semua pihak dalam menerima kritik maupun dugaan laporan penyelewengan, dan juga
menghormati asas praduga tak bersalah. “Setiap laporan akan kami tanggapi dengan serius. Kami
tidak akan mencoba menutupi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di media online disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Palangkaraya
menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran program pembasahan lahan gambut senilai Rp11 miliar, yang dieksekusi Dinas LH. Tim dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya diberitakan telah
menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Tim Restorasi
Gambut Daerah dan Kantor Kelurahan Bukit Tunggal.
Terkait hal itu, Kepala BRG menghormati setiap tindakan hukum serta mengedepankan tata kelola
yang baik dalam upaya restorasi lahan gambut.
REKAP CAPAIAN KALTENG
PAGU anggaran 2018 Rp84M, realisasi Rp72M
Dukungan dana APBN BRG:
2017: 5.275 sumur bor, 1.184 sekat kanal, 100 timbun kanal
2018: 4.325 sumur bor, 1.350 sekat kanal, 15 timbun kanal
2019 (data per September dengan dana tugas pembantuan): 1.130 sumur bor, 344 sekat kanal
Dilaksanakan oleh Mitra:
2016: 800 sumur bor, 30 sekat kanal
2017: 90 sekat kanal, 99 timbun kanal
2018: 20 sumur bor, 507 sekat kanal
Estimasi luas terdampak dari intervensi BRG dan mitra seluas 366.078 hektar

PAGU anggaran Kalteng 2019 (termasuk pembangunan sumur bor dan sekat kanal) Rp42 M, dengan
realisasi per September 25%.

Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. BRG bekerja secara khusus, sistematis,
terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut
yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan dengan daerah kerja adalah Provinsi Riau, Provinsi
Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan
Selatan dan Provinsi Papua.
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi situs Badan Restorasi Gambut di brg.go.id

(Ully)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *