Digugat Putusan KOMISI BANDING MEREK (KBM) Atas Dasar “Kemiripan Merek” PAYFAZZ vs FAZZPAY”

Trenddjakarta.com-Jakarta, 6 Agustus 2020 ,Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb memberikan keterangan Ahli Gugatan atas penolakan
Permohonan Pendaftaran Merek dalam perkara No. 25/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, antara: PT. Payfazz Teknologi Nusantara (PENGGUGAT) Versus Komisi
Banding Merek (KBM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI
(TERGUGAT).
Hadir dalam persidangan tersebut, Penggugat diwakili oleh Tim legal perusahaan PENGGUGAT, dimuka
Majelis Hakim dalam sidang perkara menghadirkan sebagai Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum.,
FCIArb., yang juga Akademisi/Dosen dibidang Kekayaan Intelektual disampaikan pada sidang terbuka
untuk umum pada Rabu, 5 Agustus 2020 dimuka Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Informasi di khalayak ramai, terjadi permasalahan hukum terkait permohonan pendaftaran merek/ logo
antara PAYFAZZ Agen Keuangan Nusantara, No. Agenda D002017052269 di kelas 9 diajukan PENGGUGAT
yang ditolak oleh Direktorat Merek cq. DJKI cq. Kementerian Hukum dan HAM RI, kemudian PENGGUGAT
mengajukan Banding pada Komisi Banding Merek (KBM) yang kemudian Komisi Banding Merek (KBM) juga
memutus menolak permohonan Banding sebagaimana diputuskan melalui Putusan Komisi Banding Merek
No. 877/KBM/HKI/2019, tertanggal 27 November 2019.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis (UU Merek), bahwa “dalam hal komisi Banding Merek menolak permohonan banding,
Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada
Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan
penolakan tersebut”.
Permasalahan muncul ketika dalam pertimbangan hukum Komisi Banding Merek (TERGUGAT)
menyebutkan: bahwa permohonan pendaftaran merek/ logo antara “PAYFAZZ Agen Keuangan Nusantara”
dari PENGGUGAT, “memiliki persamaan pada pokoknya” dengan merek FASSPAY yang sudah terdaftar
dengan IDM000527914 adalah untuk melindungi jenis barang di kelas 9 berupa: alat pembaca kartu untuk
kartu kredit; terminal untuk memproses pembayaran kartu kredit secara elektronik; perangkat lunak untuk
mempermudah transaksi aman kartu kredit; terminal pembayaran elektronik”. Namun faktanya dalam terdapat perbedaan jenis produk berupa: Software aplikasi (computer Sofware) yang terdapat pada merek
milik PENGGUGAT bila dibandingkan dengan jenis barang sebagaimana tersebut diatas, yang dilindungi
dalam merek FASSPAY yang sudah terdaftar terdapat persamaan dalam sifat, tujuan dan penggunaannya,
oleh karena itu antara jenis barang yang dimohonkan pendaftarannya dalam merek Pemohon Banding (PENGGUGAT) dengan merek yang dijadikan dasar penolakan permohonan banding (merek: FAZZPAY)
tersebut bukan merupakan kategori barang yang sejenis.
PENGGUGAT berkeberatan dengan pertimbangan TERGUGAT atas pengertian memiliki persamaan pada
pokoknya, PENGGUGAT meminta klarifikasi kepada Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, untuk memberikan
pendapat mengenai Yuriprudensi Mahkamah Agung Indonesia Nomor 353K/Sip/1975 tanggal 2 Januari
1982 dan Nomor 1053K/Sip/1982, yang pada pokoknya memberikan kaidah hukum bahwa didalam menentukan suatu merek dapat dianggap memiliki persamaan haruslah dilihat secara keseluruhan dan/atau total bukan dengan memperbandingkan perbedaan-perbedaan dalam bagian-bagian merek, hal ini sesuai dengan konsep unity of marks yang dilakukan dalam kegiatan perdagangan dan/ jasa dalam
perlindungan dalam sistem Merek.

Menurut Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, Wakil Ketua Umum, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
(AKHKI), untuk menilai ada atau tidaknya persamaan antara merek-merek haruslah dilihat secara
keseluruhan dan/atau total bukan dengan memperbandingkan perbedaan-perbedaan dalam bagian-bagian
merek. Dalam hal ini, aspek-aspek yang dinilai adalah apakah terdapat persamaan bentuk, cara
penempatan, cara penulisan yang terdapat dalam merek-merek, atau kombinasi antara unsur-unsur yang
dapat dinilai bahwa kedua merek memiliki persamaan pada pokoknya. Dan hal ini sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang
menjelaskan mengenai persamaan pada pokoknya, adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur
yang dominan antara merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya
persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur,
maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangakan Petitum PENGGUGAT dengan menyatakan merek
“PAYFAZZ Agen Keuangan Nusantara” atas nama PENGGUGAT di bawah Nomor Agenda: D002017052269
untuk jenis barang yang dimohonkan pendaftarannya untuk jenis produk: Software Aplikasi (computer
Sofware) dalam kelas 9 tersebut tidak mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya
untuk barang sejenis dengan merek pembanding (FASSPAY) yang terdaftar dengan No. Pendaftaran
IDM000527914, sehingga selanjutnya menyatakan dapat dinyatakan batal putusan Komisi Banding
No.877/KBM/HKI/2019 tertanggal 27 November 2019; dan untuk kemudian menerima dan mengabulkan
permohonan pendaftaran merek atas nama PENGGUGAT, dengan titel “PAYFAZZ Agen Keuangan
Nusantara” dengan Nomor agenda D002017052269 melalui permohonan tertanggal 16 Oktober 2017
untuk melindungi jasa-jasa dalam kelas 9, yaitu Software Aplikasi (computer software).
Maka, dengan terdaftarnya “PAYFAZZ Agen Keuangan Nusantara” atas nama PENGGUGAT, nantinya tidak
akan dapat mengakibatkan kerugian publik (khalayak umum), karena para pelaku usaha dalam industri jasa
finansial yang sama di Indonesia sudah mengetahuinya, selain itu karena sudah lama beredar dipasaran dan
jasa finansial tersebut digunakan oleh konsumen., oleh karena itu sudah seharusnya Gugatan ini dikabulkan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Disamping itu dengan terdaftarnya “PAYFAZZ Agen
Keuangan Nusantara” atas nama PENGGUGAT tidak akan menimbulkan kebingungan diantara konsumen (misleads or confusing consumers). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *