Beberapa Pentolan KAMI Dinyatakan Sebagai Tersangka Akibat Penyebaran Ujaran Kebencian

Trenddjakarta.com – Bareskrim Polri menetapkan beberapa pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka, dikarenakan dan diduga mereka menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan.

Dalam hal ini Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya menangkap dan menjadikan beberapa pentolan KAMI ini, dikarenakan unggahan nya di media sosial yang menyebutkan bahwa UU yang lagi marak di persoalkan itu hanya untuk orang primitif. Dan juga mereka menyatakan UU cuma untuk primitif investor dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Semua tindakan mereka itu masuk dalam tindak pidana penyebaran berita bohong yang berunsur SARA. Dan semuanya itu melanggar undang-undang ITE. Demikian pernyataan Argo saat jumpa wartawan Kamis 15 Oktober 2020.

Bareskrim Polri juga menangkap tujuh orang anggota KAMI yang ada di Jakarta dan Medan. Dan juga sudah mengamankan beberapa alat bukti. Antara lain, hard disk, ipad, jacket, baju dan spanduk.

Tiga orang yang ditangkap di Jakarta yaitu Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Kingkin Anida. Kesemuanya ini adalah Anggota Eksekutif KAMI. Dan empat orang yang ditangkap di Medan adalah, Khairi Amri selaku Ketua KAMI Medan, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.(Ull)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *