Puspomad Tetapkan 8 Tersangka Kasus Intan Jaya Papua

Trenddjakarta.com-“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan (8) orang sebagai Tersangka,” kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11/20).

Delapan tersangka tersebut adalah, Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Diketahui bahwa delapan (8) orang tersebut telah menjadi tersangka pada peristiwa pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya Papua pada 19 September lalu.  Para tersangka dijerat Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil Penyelidikan dan Penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *