Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Menyelenggarakan Lokakarya Pedoman Sertifikasi Ahli Bahasa

Trenddjakarta.com – Jakarta, 11 Juli 2018 , Seiring dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat, bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi pun terus berkembang. Perkembangan bahasa itu selain secara alami juga diarahkan oleh para perencana bahasa agar sejalan dengan garis haluan
kebahasaan yang menjadi kebijakan nasional. Hal itu dimaksudkan agar perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa modern dapat selaras dengan tuntutan kebutuhan komunikasi masyarakat dalam berbagai bidang, baik dalam bidang sosial budaya polik
ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan dan teknologi, komunikasi massa pemerintahan maupun dalam bidang-bidang yang lain.
Di sisi yang lain, masyarakat sebagai pengguna bahasa juga perlu secara terus-menerus ditingkatkan kebanggaan, kecintaan, dan sikap positifnya terhadap bahasa Indonesia Peningkatan tersebut akan berdampak pada peningkatan kompetensi berhahasa
dan mutu penggunaan bahasa serta pada peningkatan kedisiplinan dan
masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia. Pada lingkup yang lebih luas
peningkatan sikap yang positif itu juga dapat menjadi titik tolak dalam menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang bermartabat sehingga benar-benar dapat menjadi jiwa dan
citra bangsa.
Sehubungan dengan itu, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa sebagai satu
satunya lembaga pemerintah yang diberi mandat untuk menangani masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia berkewajiban untuk menjaga mutu penggunaan bahasa
Indonesia dalam berbagai ranah demi kewibawaan dan martabat bangsa melalui bahasa.
Badan Bahasa berupaya secara terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi sumber
daya manusianya agar menjadi ahli-ahli bahasa yang mampu mengemban tugas dalam menjaga mutu dan kewibawaan bahasa Indonesia. Hal itu menjadi
penting karena merupakan bagian dari upaya pembinaan bahasa dalam berbagai ranah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Selanjutnya, dalam rangka penjaminan mutu tenaga ahli bahasa serta dalam rangka pemberian pelayanan yang optimal dan standar kepada masyarakat, Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa harus memiliki Pedoman Sertifikasi Ahli Bahasa, Prosedur Operasional Standar (POS) Layanan Ahli Bahasa, dan Kode Etik Ahli Bahasa. Ahli bahasa yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah orang yang memiliki keahlian di hidang
kebahasaan dan memenuhi kriteria tertentu yang ditandai dengan sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh Badan Bahasa. Ahli bahasa yang ada di lingkungan Badan Bahasa
meliputi :

(1) Penyuluh bahasa,

(2) Penyunting bahasa,

(3) Penerjemah,

(4) Ahli bahasa peraturan perundang-undangan,

(5) Ahli bahasa dalam tindak pidana. Saat ini Badan Bahasa memiliki 175 orang ahli bahasa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui Lokakarya Pedoman Eksternal Pedoman Sertifikasi Ahli Bahasa ini,
para narasumber dan para peserta diharapkan berpartisipasi aktif memberikan masukan guna
penyempurnaan ketiga naskah yang nantinya bermanfaat, tidak hanya bagi Badan Bahasa tetapi juga bagi masyarakat dan lembaga mitra Badan Bahasa yang memerlukan layanan
ahli bahasa.(Td/ully)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *