TrenddJakarta.com —Situasi terkini di Kabupaten Paniai sangat mencekam, hal tersebut di karenakan, Tarwinto sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua di usir saat sebelum memulai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai 2018 oleh kandidat nomor urut 3, yaitu Meki Nawipa dan Oktapianus Gobai.
Maka dari itu Iwan sebagai Konsultan Politik, menyelenggarakan Konferensi Pers dengan tema “Pelanggaran dan Kecurangan Pilkada Papua di Kabupaten Paniai 27 July 2018” acara tersebut diadakan di Museum Kantor Pos yang terletak di wilayah Kota Tua, Jakarta Barat pada Minggu (12/8/2018).
Dalam acara Konferensi Pers tersebut, hadir Narasumber sebagai berikut, Iwan sebagai Konsultan Politik Pilkada, Yosep Musa sebagai Ketua Damai Nusantara dan Viki Tebai sebagai Ketua Mahasiswa Papua.
Bukti-bukti dari kronologis kericuhan dalam penghitungan surat suara tersebut adalah :
1. Calon Bupati Meki Nawipa mengancam PPD dari masing-masing distrik yang hadir itu untuk mendukung calon Bupati Meki Nawipa dengan berteriak awas kamu KPU dan Panwas sambil berteriak duduk berdiri dari dalam ruangan. Ketua KPU Provinsi selalu ketua Kabupaten Paniai berteriak dengan mengucapkan kalimat “PPD diam, PPD diam, PPD diam” ujar beliau.
2. Calon Bupati Benhil Kayame dan Yeheskiel Tenouye mempertanyakan, kenapa seorang ketua Komisioner KPU diusir keluar. Sementara bicara begitu, PPD berteriak sudah, keluar sudah, pergi-pergi termasuk kamu sendiri. Sementara begitu tim sukses Meki Nawipa dan Oktapianus Gobai menahan PPD dengan mengatakan kenapa PPD. Hengki Kayame sampaikan kepada Yehuda Gobai, Naftali Yogi, Yulius Kayame, Yunus Gobai katakan bahwa kami ini tim sukses dari pasangan Meki Nawipa.
3. Seorang anggota KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Paniai Diana D. Amoniak menyampaikan, bahwa anggota KPU 5 orang, telah memenuhi aturan walaupun seorang komisioner KPU tidak ada juga bisa berjalan rapat pleno KPU, sehingga PPD duduk kembali untuk melaksanakan rapat pleno yang sebelumnya tertunda karena kekacauan tim sukses masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai.
4. Deki Kayame berdiri dan sampaikan kepada KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Paniai dan Panwas Kabupaten Paniai, bahwa Distrik Ekadide, Distrik Aradide, Distrik Bogobaida, Distrik Kebo dan Distrik Yagai harus dilakukan pemilihan surat suara ulang, dikarenakan tercium ada aroma kecurangan dan penghitungan surat suara tersebut. Ketua Panwaslu Provinsi berdiri untuk menahan masa yang ribut ini sampai di depan calon Bupati Meki Nawipa didukung dengan tim suksesnya mengancam Ketua Panwaslu Provinsi Papua dengan menyampaikan bahwa kamu harus keluar dalam sidang pleno tersebut. Setelah itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua berjabat tangan dengan Ketua KPU Provinsi Papua.
5. Calon Wakil Bupati Paniai Yeheskiel Tenouye sampaikan ke KPU, kalau dia punya hak untuk hadir dalam rapat pleno tersebut. Sementara itu calon Wakil Bupati Oktapianus Gobai sampaikan bahwa bawaslu hati-hati KPU juga hati-hati. Calon Bupati Hengki Kayame sampaikan bahwa KPU harus tetap jalankan Pleno, Ketua KPU sampaikan bahwa siap untuk menjalankan pleno secara terbuka. Calon Bupati Hengki Kayame sampaikan bahwa sudah 5 orang KPU yang sudah ada bisa jalankan Pleno, masih lanjut tegas Hengki, untuk acara selanjutnya itu tugasnya KPU dan Panwas punya tugas, Distrik yang bermasalah itu urusan KPU dan Panwas untuk selanjutnya.
6. Ketua KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Paniai menyampaikan bahwa kalau ada yang keberatan, bisa mengajukan dan mengisi surat dengan ada Model BB2 KWK pleno skor.
Dalam hal tersebut, Iwan selaku Konsultan Politik Pilkada menjelaskan uraian-uraian permasalahan yang harus diselesaikan oleh KPU Provinsi Papua dan Panwaslu Papua, dengan segera yaitu, Bawaslu harus membuat ketegasan dalam mengambil tindakan dalam kericuhan di rapat pleno, KPU Provinsi Papua harus tetap menjalankan tugas meski 1 orang anggotanya di usir dalam pleno oleh calon Bupati, dan MK harus melihat kenyataan tentang kebenaran dan Kecurangan lewat bukti data, foto, video dan komisioner masyarakat daerah.
“Saya selaku Konsultan Politik Pilkada, melaporkan di Kabupaten Enaratoli pada, 26 July 2018 tepat pada pukul 08.00 WIT. Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggung Jawabkannya dihadapan hukum yang berlaku di negara ini,” Tegas Iwan. (Ully)