Satgas Saber Pungli Polri Melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Di Polres Kediri Jatim.

Trenddjakarta.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian meminta kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terus digencarkan ke seluruh wilayah.

“Saya sudah perintahkan semua Kapolda dan setiap bulannya di evaluasi,” tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian, belum lama ini.

Kabar diperoleh baru-baru ini, Satgas Saber Pungli polri melakukan OTT (operasi tangkap tangan) di Polres Kediri Jatim. Hasilnya sejumlah anggota Polri dan PNS termasuk calo diangkut ke Polda Jatim untuk diperiksa. Ada dua Polwan dan 12 polisi laki-laki (polki) diamankan.

Sudah lama masyarakat Kediri Jatim resah lantaran dipersulit jika hendak membuat surat izin mengemudi (SIM) ujung-ujungnya harus mengeluarkan kocek Rp500 ribu untuk SIM C dan Rp650 ribu untuk pembutan SIM A. Dari keluhan masyarakat itulah Satgas Saber Pungli bergerak dan menjaring lima calo alias cabang loket.

Hasil pemeriksaan kelima calo tersebut masing-masing berinitial Har (36), Alex (40), Bud (43), Dwi (30), dan Yud (34), mengaku punya hubungan jaringan dengan orang dalam yang mempercepat proses pembuatan surat izin mengemudi tanpa uji atau tes.

Modusnya, kelima calo tersebut berhubungan dengan seorang PNS berinisial An (40), orang kepercayaan Kapolres kemudian An, menyetorkan hasil mereka daya warga lewat si calo ke Baur SIM. Hasil menaikkan bandrol layanan SIM dikumpulkan per minggu kemudian dibagi sesuai jabatan dan jatahnya.

Anggota Polres Kediri yang dikonfirmasi adanya OTT tak banyak yang tahu,namun diantara mereka ada yang melihat calo SIM yang kerap berkeliaran di Satpas diambil oleh anggota berpakaian preman. OTT ini tertutup rapat, namun kabar yang berseliweran dua anggota Polwan Bripda C dan Bripka I ikut diamankan bersama barang bukti pungutan liar di luar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sejumlah Rp71.177.000.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Tapi keluhan di lapangan masih saja ada anggota yang nakal mengutip lebih dari aturan.(..)