“Sangat Tergesa”, Astra Gugat Klik Acc, Ungkap Suyud Margono

Trenddjakarta. Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Ahli hukum Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb yang juga Dosen Bidang  Kekayaan Intelektual  menilai, upaya PT Astra Sedaya Finance selaku pemilik brand “ACC + logo” yang mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap merek terdaftar “KlikACC + Logo” milik PT. Aman Cermat Cepat, merupakan langkah yang sangat tergesa-gesa. Pasalnya selain logo keduanya sangat berbeda, dan acc dalam KlikACC adalah singkatan dari nama PT Aman Cermat Cepat, juga kata acc sesungguhnya adalah nama atau brand yang umum digunakan oleh siapa saja untuk menyatakan sebuah persetujuan.

“Logo/merek “ACC” milik PENGGUGAT tidak memiliki kesamaan pada keseluruhannya maupun persamaan pada pokoknya dengan Logo/merek “KlikACC” milik TERGUGAT. Selain itu, ACC adalah nama yang sebetulnya nama atau brand yang umum. Jadi menurut Suyud, secara singkat, sangat tergesa-gesa apabila pihak Astra mengajukan gugatan pembatalan merek milik KlikACC ini”,  ungkapnya ketika ditemui selesai menjadi saksi ahli dalam kasus Gugatan Pembatalan Merek, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019)).

Suyud memaparkan ringkas kasus Gugatan Pembatalan Merek tersebut : Ada perusahaan, Astra Company dengan merek “ACC” yang sudah lama ada, dengan bidang usahanya financial,  di berbagai industri, termasuk industri micro finance.

Sekarang juga sedang dikembangkan secara online, suatu pear to pear landing untuk peminjaman terhadap usaha kecil dengan modal terbatas. Si pemiliknya sudah mendaftarkan dengan nama “KlikACC” yang sebenarnya merupakan singkatan dari nama PT Aman Cermat Cepat. “Jadi tidak ada itikad tidak baik dari pemiliknya menggunakan penamaan ACC, hanya kebetulan saja namanya sama”, ujar Suyud.

Suyud menjelaskan, sebetulnya sekarang seluruh bidang hampir keseluruhan dilakukan secara online, dan berbasis pada teknologi informasi. “Tentunya dengan penamaan “klik”, termasuk KlikACC disini, dapat merugikan dari pihak Astra ACC itu sendiri. Hanya kebetulan mereka tidak meregistrasi terlebih dahulu penamaan “klik” dengan acc (klikACC)”, ucapnya.

“Problem lain dalam kasus ini, usaha pemilik KlikACC tersebut tidak terbukti adanya pendomplengan atau mengambil keuntungan dari penamaan ACC yang sudah ada”, ujar Suyud.

Menurut Suyud,  jalan keluarnya, seharusnya terlebih dahulu bisa diajukan semacam cross lisence. Dan apabila penamaan KlikACC ini merugikan Astra, di Undang-undang merk itu juga dapat dimungkinkan upaya alternatif penyelesaian sengketa baik itu mediasi ataupun arbitrase, ungkapnya, menutup pembicaraan dengan awak media. (Ully)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *