Dr. Cita Citrawinda SH.MIP : Kata “Gymkhana” Merupakan Kata Umum, Karenanya Tidak Bisa Dimonopoli Oleh Pribadi Ataupun Badan Hukum.

Trenddjakarta.com – Jakarta, Kamis 31 Januari 2019 Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Jl. Bungur Besar Raya No. 24-28, Kemayoran, Jakarta Pusat, dilakukan Lanjutan Sidang Pemeriksaan Saksi/Keterangan Ahli dari Dr. Cita Citrawinda, SH., MIP dengan Perkara No. 51/Pdt.Sus.Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang berkaitan dengan Gugatan Pembatalan pendaftaran Merek GYMKHANA  yang didaftarkan Pihak Ketiga oleh Sdr. Reza Lie Aliwarga. Pembatalan Merek Gymkhana yang diajukan penggugat PT Genta Alam Semesta (Genta) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) terhadap merek Gymkhana terdaftar.

Ditemui seusai sidang, saksi ahli Dr. Cita Citrawinda SH MIP mengatakan bahwa  “kata Gymkhana itu sendiri merupakan kata umum”. . Karena kata umum, tidak bisa dimonopoli baik oleh perorangan maupun beberapa orang, ataupun badan hukum”, ungkapnya.

Kalau melihat sistimnya, lanjut Cita, Undang-undang Merek, No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, ada pasal yang menjelaskan, hak atas merek itu adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek terdaftar oleh negara. Jadi perlindungan merek itu muncul setelah adanya pendaftaran.

Adanya gugatan kepada merek terdaftar, melibatkan dua (2)  pihak tergugatnya. Tergugat pertama (1) adalah pihak yang digugat oleh si penggugat, Tergugat dua (2) adalah Direktorat merek yang melakukan keadministrasian terhadap merek. Kenapa disertakan juga sebagai Tergugat dua (2), dalam hal yang seharusnya merek TIDAK didaftar, atau harusnya DITOLAK saat pengajuan awal, tapi dalam hal ini Tergugat dua (2) masih mengabulkan.

“Karena itu saya tegaskan harus dikaji ulang lagi apakah  pihak yang mengajukan ini memiliki itikad baik atau tidak”, ujar Cita.

Lebih lanjut kuasa hukum PT Genta, Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. menegaskan, “Pihaknya sudah menghadirkan saksi-saksi yang membuktikan bahwa nama Gymkhana sudah lama dipakai dalam event-event otomotif internasional. Dan sudah dipakai baik event internasional maupun yang di Indonesia. Dengan dasar ini seharusnya penamaan Gymkhana tidak diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Merek”, ungkapnya.

“Mungkin dengan maksud mencari keuntungan (ekonomi), dengan mendompleng. Seharusnya dia tidak berhak menggunakan nama tersebut”,  yang sebelumnya juga dari kita sudah melakukan upaya alternatif penyelesaian sengketa,  tapi tidak ada jawaban yang cukup baik” sambung Suyud mengakhiri pertemuannya dengan awak media. (Ully)