PENANDATANGANAN PERJANJIAN SEWA COLD STORAGE ANTARA DITJEN PDSPKP DENGAN PERUM PERINDO MUARA

Trenddjakarta.com, MUARA BARU, 15 FEBRUARI 2019 – Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebUt dipedukan pengaturan dan penataan Iogistik hasil perikanan.

Salah satu bentuk instrumen yang dilakukan oleh KKP, telah diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Pen’kanan No. 5 Tahun 2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN). Operasionalisasi SLIN di pusat produksi dan/atau pusat pengumpulan serta pusat distribusi dijalankan oleh operator utama dan operator pendukung. Operator Utama berfungsi untuk menjalankan fungsi pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pemasaran ikan dan PTOdUk pen‘kanan. Penugasan BUMN sebagai operator logistik sebagaimana tersebut diatas juga tertuang dalam lnstruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industn’ Perikanan Nasional.

Menindaklanjuti hal dimaksud, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PDSPKP Nomor 20/Kep-DJPDSPKP/2019 tentang Operator Utama SLIN yang diikuti dengan serangkaian penyediaan beberapa fasilitas antara Iain, cold storage dan peralatan pendukungnya, serta kendaraan bennotor berpendingin dan tidak berpendingin, untuk mendukung kelancaran tugastugas BUMN sebagai operator.

Berkenaan dengan hal tersebut, pada hari ini, Jumat 15 Februari 2019, dilakukan penandatanganan Perjanjian Sewa Cold Storage di lokasi PPN PIigi, PPN Brondong, dan PPN Temate dengan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Pen’ndo). KKP juga sedang mempersiapkan kteasama pemanfaatan beberapa sarana prasarana Iainnya, seperti cold storage kapasitas 1.000 ton di Muara Baru, dan cold storage kapasitas 100-200 ton di PPS Pengambengan, PPN Kejawanan, dan PPN Cilacap.

Dengan ken‘asama ini diharapkan peran BUMN dapat Iebih maksimal dalam mendukung tugas-tugas pemen‘ntah seperti jaminan serapan produksi hasil nelayan dan pembudiaya serta ketersediaan pemenuhan kebutuhan bahan baku bagi industli dan konsumen. Hal yang Ieb‘Ih penting adalah meningkatnya skala bisnis BUMN di bidang perikanan. SeIain dengan Pemm Perindo, KKP juga bekerjasama dengan PT. Perikanan NusantaIa (Persero) seIta BUMN dan pihak swasta lainnya dalam mendukung peningkatan kinerja di bidang logistik dan daya saing produk perikanan Indonesia baik di pasar domestic maupun pasar ekspor.

Rifky E. Hardijanto

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan perikanan

Muara Baru, 15 Februari 2019

(Td/Mul)