Ditjen PAS Percepat Implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Trenddjakarta.com – Jakarta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) benekad mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan. Melalui Revitalisas: Penyelengaraan Pemasyarakatan, pembinaan narapidana akan diklasifikasikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security dengan Pulau Nusakambangan sebagai pilot project. Dengan pengklasifikasian dari Revitalisasi Pemasyarakatan diharapkan negara akan lebih mudah lakukan antisipasi gangguan keamanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan karena telah mengetahui karakteristik narapidana.

Selain itu, birokrasi cepat, tepat, dan anti korupsi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) juga terus menjadi perhatian. Hal-hal tersebut menjadi  fokus  pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2019 yang digelar tanggal 21-24 Apnl 2019 d: Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat. Adapun pesertanya adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan serta perwakilan Kepala UPT Pemasyarakatan pilot project Revitalisasi Pemasyarakatan dari Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seluruh Indonesxa.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalisasikan penyelenggaraan Pemasyarakapn sebagal bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti sehingga dapat memudahkan organisasi dalam mengambil langkah kebijakan. Ia juga menuturkan pentingnya rakernis yang melibatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan serta unsur pimpinan Kemenkumham untuk dapat memberikan kontribusi dan masukan terhadap Pemasyarakatan agar lebih baik.

“Perlu diLakukan langkah-langkah fundamental yang dapat menyelesaikan permasalahan.Sehingga mengisyaratkan bahwa organisasi ini perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimahsasi serta penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan,” tegasnya.

Sejumlah agenda dihadirkan dalam Rakemis Pemasyarakatan Tahun 2019 seperti Pengembangan dan Peningkatan Kompetensi Petugas Pemasyarakatan, Penyelenggaraan Pemasyarakatan Berbasis HAM, Hasil Survei IPK dan IKM pada UPT Pemasyarakatan, serta Strategi Pencapaian Predikat WBK dan WBBM pada UPT Pemasyarakatan dengan menghadirkan Mardjoeki selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Mualimin Abdi selaku Direktur Jenderal HAM, Asep Kumia selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, serta Nugroho selaku Staf Ahli Menkumham Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi sebagai narasumber.

Ada pula diskusi panel Penyusunan Organisasi yang Right Sizing dalam Mendukung Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Peluang Revitalisasi Pcnyelenggaraan Pemasyarakatan dalam Mendukung Kebijakan Nasional 2020-2024, Kebijakan Penganggaran dalam Mendukung Pelaksanaan Revitalisasi pada UPT Pemasyarakatan, Tindak Lanjut Hasil Survey Kepatuhan Hukum Tahun 2018, scrta Action Plan Rekomendasi Hasil Kajian Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan bersama Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Ncgara dan Reformasi Birokrasi, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Anggota Ombudsman RI, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Kompsi, serta Inspektur Wilayah H dan IV.

Rakemis Pemasyarakatan Tahun 2019 mempakan rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55 tanggal 27 April 2019. Acara ini dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada Menteri Pekcrjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Perdagangan atas partisipasnya  dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada pula pelelangan foto/lukisan guna penggalangan dam pembangunan rumah ibadah d1 Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Tangerang serta akan ditutup dcngan Apd Pencanangan Gerakan Kepatuhan Internal di Pusat, Kanwil, dan UPT pada Rabu (24 4) d1 Kantor P0581 Dam PAS.