Trenddjakarta.com – Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. sebagai Saksi Ahli Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khusus Merek suatu perkara merek “
I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR Vs BENSU” dalam persidangan di kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 57/Pdt.Sus.HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada Kamis siang (14/11/2019),
perihal permasalahan yang muncul terkait perkara yang menarik perhatian publik., antara
PENGGUGAT: Tn. RUBEN SAMUEL ONSU
TERGUGAT:
1. PT. Ayam Geprek Benny Sujono,
2. Kementerian Hukum dan HAM RI cq Ditjen Kekayaaan Intelektual,
Menurut Dr. Suyud, bahwa, sesuai dengan Pasal 1 angka (5) juncto Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek) ditentukan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hal Eksklusif untuk waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan (filing date), untuk selanjutnya dapat diperpanjang untuk waktu yang sama (Pasal 35 ayat (1) dan (2)
Terkait dengan merek yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini dengan, selanjutnya memperbandingkan Logo/ merek Milik PENGGUGAT dan Logo/ merek Milik TERGUGAT “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR + Lukisan”
Berdasarkan perbandingan:
– Masing-masing gambar/ logo/ merek merupakan satu kesatuan (unity) antara gambar, nama, tulisan, komposisi warna;
– Logo/ merek “BENSU” Milik PENGGUGAT berbeda dengan Logo/ merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR + Lukisan” Milik TERGUGAT, baik mengenai bentuk gambar, huruf, susunan warna, cara penulisan, cara penempatan atau kombinasi antara unsur warna maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam kedua Logo/merek tersebut;
– Logo/ merek “BENSU” Milik PENGGUGAT tidak memiliki kesamaan pada keseluruhannya (totally identical) maupun persamaan pada pokoknya (principally similar) dengan Logo/ merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR + Lukisan” Milik TERGUGAT;
secara garis besar fungsi pemakaian merek dapat diuraikan:
a) Kemampuan dari merek atau tanda tersebut untuk memberikan identitas kepada barang yang
bersangkutan;
b) Kemampuan untuk menunjukan asal/sumber barang;
c) Merupakan jaminan atau mutu barang;
d) Kemampuan untuk membedakan antara barang-barang sejenis yang berbeda asal atau sumbernya.
Adanya gugatan pembatalan merek, maka harus dinilai terlebih dahulu apakah merek TERGUGAT memiliki persamaan secara keseluruhannya maupun persamaan pada pokoknya dengan merek PENGGUGAT. Sesuai hukum Acara PENGGUGAT juga harus menerangkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga apakah produk (barang/jasa) tersebut jasa yang sama dengan produk (barang/jasa) milik TERGUGAT. Maka apabila antara produk (barang/jasa) milik PENGUGAT maupun TERGUGAT tidak sama, sehingga PENGGUGAT tidak memiliki cukup bukti untuk mengajukan gugatan pembatalan merek kepada TERGUGAT;
Diketahui dalam Daftar Umum Merek pada HKI Logo/ merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR + Lukisan” milik TERGUGAT pada Mei 2017 diajukan oleh TERGUGAT telah memenuhi persyaratan formalitas, dilain pihak PENGGUGAT mengajukan permohonan pendaftaran merek “BENSU” pada Agustus 2017, kemudian telah diperiksa secara substantif (substantive exam). Berdasarkan pemeriksaan substantif merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR + Lukisan” milik TERGUGAT telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 20 juncto 21 UU No. 20 Tahun 2016, kemudian permohonan pendaftaran tersebut diterima selanjutnya Logo/ merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR” milik TERGUGAT telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan No. Registrasi IDM000643351, pada kelas 43, yang tidak sama pada pokoknya dengan Merek “BENSU” yang dimiliki PENGGUGAT;
perkara ini mengenai Gugatan pembatalan pendaftaran Merek yang diajukan oleh PENGGUGAT telah mencampuradukan pengertian Merek Terkenal (well-known marks), karena merek/penamaan ‘BENSU” yang dimiliki PENGGUGAT sesungguhnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal karena dasar serta Kriteria Merek Terkenal sudah ada dalam Pasal 21 UU Merek (UU No.21 Tahun 2016) juncto pasal 18 PermenKum HAM RI No. 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran merek, diantaranya harus ada upaya promosi yang gencar dilakukan, reputasi, investasi, pengetahuan masyarakat termasuk pendaftaran dibeberapa negara yang harus dipenihi oleh PENGGUGAT, lebih lanjut dalam perkara ini PENGGUGAT tidak dapat memonopoli suatu penamaan “BENSU”.
suatu Gugatan pembatalan merek terdaftar juga dapat diajukan dengan berdasarkan sebagaimana dimaksud Pasal 76 UU Merek oleh Pemilik Merek Tidak Terdaftar dan/atau Pihak yang berkepentingan, namun PENGUGAT belum membuktikan unsur-unsur etikad tidak baik, maka tidak terpenuhi syarat Gugatan pembatalan merek terdaftar yang diajukan tersebut, karenanya dalil-dalil tidak memenuhi gugatan tersebut yang dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum maupun dengan etikad baik juga sebagaimana diatur dalam ketentuan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak Kekayaan Industrial dalam Pasal 6 bis ayat (3) menentukan “no time limit shall be fixed for seeking the cancellation of marks registered in bad faith.
Demikian penyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Asosiasi Konsultan HKI Indonesia Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb dan kiranya dapat dipahami oleh masyarakat.(Red)