Arifin DS Perjuangkan Hak Hak Warga Kampung Bulak Cisalak Depok

Trenddjakarta.com – “Perbuatan ini menurut kami adalah gambaran dan pelemahan Hukum bagi rakyat dan penghinaan bagi penegakan hukum dan penyelenggaraan hukum. Untuk itu kami meminta ditunda penertiban sebelum ada kompensasi warga penggarap” tandas Arifin Ds selaku panglima BMPTVSI (Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia) pada awak media yang di temui saat jumpa pers d kawasan Depok , Jawa Barat.

Pasalnya BMPTVSI sebuah organisasi yang bergabung besama warga terkait masalah pengusuran secara paksa yang dilakukan oleh pihak pemerintah kota Depok..
Warga kampung bulak Cisalak Depok Jawa barat yang tergabung dalam BMPTVI yang jumlahnya sekitar 800 KK ini mengklaim sudah menempati tanah Verponding ini sejak puluhan silam tahun lalu dan sudah ada 3 rumah warga yang di gusur secara paksa dan hidupnya terlunta lunta.
Warga mengklaim bahwa tanah Verponding yang mereka tempati adalah tanah rakyat yang sah secara undang-undang.

“Kami mengecam keras langkah pemerintah yang sifatnya represif. Ia menjelaskan dalam proses pengusuran kemarin tidak ada surat peringatan pemberitahuan atau Sosialisasi sama sekali sebelumnya hanya selembar surat SP3 dan langsung melakukan penggusuran.

“Kami menyayangkan sikap aparat pemerintah yaitu oknum satuan polisi pamong praja (SATPOL PP) dan aparat lainnya yang tiba-tiba memaksa warga untuk mengosongkan tempat tinggalnya” tandas Arifin lagi.

Menurut kami ini adalah bentuk pelangaran Hak asasi manusia untuk itu kami sudah melaporkan kejadian ini ke berbagai instansi melalu jalur yang legal seperti Komnas HAM, Ombudsman serta kedepan rencananya kami akan mendaftarkan gugatan ini ke PTUN Bandung Jawa barat

Aleksandria Bangun sebagai Sekjen BMPTVSI memberi tambahan “Pada dasarnya kami tidak menolak pembangunan UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia) ini. Hanya saja kami meminta pemerintah bersikap adil dengan cara merelokasi kami secara beradab” tukasnya.

Universitas Islam Internasional Indonesia yang akan dibangun di kota Depok Jawa Barat, rencananya akan di bangun seluas 142 hektar.
Pencabutan, Pengrusakan dan Pembuangan plang PTUN No gugatan 137, dilingkungan kerja PT Brantas, yang dipasang oleh warga kampung Bulak yang bergabung bersama Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia (BMPTVSI). Lahan yang pernah dikuasai BMPTVSI seluas 90 hektar dan dikuasai hanya 20 hektar untuk perkampungan warga.(Red)