TrenndJakarta.com – Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal serta mengamankan beberapa barang bukti berupa sertifikat tanah asli dan palsu, akta kuasa menjual, dan akta PPJB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, bahwa pihaknya kini telah mengamankan sepuluh orang tersangka terkait sindikat mafia tanah tersebut. Tujuh orang tersangka diketahui bernama, Raden Handi, Dedi Rusmanto, Arnold, Teguh, Hendry Primariady, Siti Dzubaedah, dan Bugi Martono. Dua orang tersangka bernama Neneng dan Diah Ayu masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara satu tersangka lainnya bernama Dedi Rusmanto. Yang bersangkutan adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Nana mengungkapkan, kejadian bermula pada korban bernama Indra Hoesein hendak berniat menjual rumah di Jalan Brawijaya III No.12 Jakarta Selatan. Akan tetapi korban justru ditipu oleh para tersangka.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” Pungkas Irjen Nana di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).