H. Nasrullah Ketua Umum GTKHNK35+ Menyerukan Untuk Mengeluarkan Keppres PNS kepada GTKHNK35+

Trenddjakarta.com – “Jangan sampai ini terjadi lagi kedepannya. Pemerintah pusat memperhatikan negeri, kalau memang pemerintah pusat tidak memperhatikan negeri jadikan saja semua swasta tidak perlu negeri lagi” ujar H.Nasrullah selaku Ketua Umum GTKHNK35+ dalam Rakornas GTKHNK35+ (Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Lebih) yang berlangsung di MGK Kemayoran Jakarta Utara Kamis 20/2/2020.
Rakornas dihadiri dari beberapa kabupaten dan provinsi dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Maluku, Bengkulu, dan Sulawesi Selatan, juga sebagian dari perwakilan Daerah Daerah setempat. Juga dari perwakilan DPRD serta jajaran Mabes Polri.

H. Nasrullah selaku Ketua Umum GTKHNK35+ mengatakan mengenai tuntutan yang disampaikan kepada Presiden untuk mengeluarkan Keppres PNS kepada GTKHNK35+ Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun keatas tanpa Tes lewat Keppres dan meminta Presiden dan Pusat untuk membayar gaji UMK kepada Honorer yang berusia 35 tahun kebawah dengan sistem bulanan bukan lagi sistem Jam Jam an seperti yang selama ini. Walaupun tulisan besarnya UMKnya masih jauh dari UMK.

Adapun tuntutan dan kesimpulan yang dibacakan dalam rakornas GTKHNK35+ sebagai berikut,

1. Angkat GTKHNK35+ Menjadi PNS tanpa Tes melalui Keppres.
2. Bayar Gaji UMK bagi Honorer GTK dibawah Umur 35 dari APBN dengan dibayar secara Bulanan.
Kesimpulan.
1. Menambah dukungan lagi dari Pemda. DPRD dan PGRI dari seluruh Indonesia.
2. Meminta Pemerintahan Pusat Provinsi dan Kabupaten / Kota mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres.
3. Rakornas GTKHNK35+ tidak diadakan lagi jika dalam masa 2 Bulan terpenuhi Keppres.

Disampaikan pula oleh Yusak. S.TH. sebagai Ketua IV GTKHNK35+ dari daerah Bengkulu yang mewakili sebanyak 25 orang peserta Guru honorer.
Menurut Yusak ide rakornas GTKHNK35+ ini bersama dengan Nasrullah selaku Ketua Umumnya yang membangkitkan semangat membawa tuntutan kepada pemerintah pusat yang mana honorer itu layak untuk PNS dengan keadaan yang masih memperhatikan tapi kewajibannya cukup besar.
“Kewajiban kita kan sama dengan PNS, kalau PNS kan gaji besar sedangkan Honorer jauh lebih kecil gajinya”,pungkas Yusak.

Selama ini daerah dibatasi oleh Undang Undang tidak boleh mengangkat honor yang menggajinya komite sekolah.
Maka selama ini Guru tidak bisa berjuang, dan mengharap tuntutannya bisa diperhatikan pemerintah pusat.
Demikian penjelasan Yusak.(Td/Dv)