Trenddjakarta.com, 27 April 2020 –
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Selaku Wakil Ketua – Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI) memberikan keterangan Ahli Perkara Gugatan Pembatalan dan ganti rugi atas Pelanggaran Hak Cipta “Motif Batik Tunas Harapan” No. 04/Pdt.Sus.HKI/HakCipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, antara: Tn. Dedy Fan Buntoro (Penggugat/ Tergugat Rekonpensi)
Versus T Tn. Dedi Krisniadi (Tergugat/ Penggugat Rekonpensi).
Hadir dalam persidangan tersebut, Penggugat diwakili
oleh Tim Kuasa Hukum dari WAST&WAST Law Firm dan
Tergugat yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Isnaini, Muchlis & Partners (IMPLAW), yang menghadirkan sebagai Saksi Ahli Dr. Suyud Margono,
SH., MHum., FCIArb., yang juga Akademisi/Dosen dibidang Kekayaan Intelektual disampaikan pada sidang
terbuka untuk umum pada Senin, tanggal 27 April 2020 dimuka Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Informasi yang beredar di khalayak ramai perihal permasalahan yang muncul ketika Motif Batik Tunas Harapan
begitu populer dimasyarakat dan sangat laku dipasaran, terutama Motif Batik Tunas Harapan disukai untuk seragam
sekolah dan sering digunakan untuk seragam sekolah SD,
SMP, SMA dan SMK. Dedi Krisniadi Sebagai pemilik yang Motif Batik Tunas
Harapan, yang melihat potensi pengembangan motif batik ini
kemudian sebagai batik ciptaannya mendaftarkan pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian
Hukum dan HAM sebagai Ciptaan jenis batik dengan Judul
TUNAS HARAPAN, daftar nomor 050096 tanggal 15 Maret
2011 atas nama Dedi Krisniadi (Tergugat) yang pertama kali
diumumkan tanggal 30 Desember 2010, telah melalui dan memenuhi pemeriksaan persyaratan dari DJKI sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta yang berlaku pada saat itu.
Perkara pada mulanya saat Dedi Krisniadi melaksanakan hak ekonominya yaitu memproduksi dan memasarkan kain batik yang terdaftar sebagai Hak Cipta nomor 050096 dengan Judul TUNAS HARAPAN, Sdr. Dedy Fan Buntoro (Penggugat) sebelumnya selalu membeli dan/atau memesan kain
batik tersebut dari Tn. Dedi Krisniadi , Sampai akhirnya Sdr. Dedy Fan Buntoro tidak lagi membeli dan/atau memesan kain batik tersebut dari Dedi Krisniadi, dan dikemudian hari Dedi Krisniadi
mengetahui ternyata Dedy Fan Buntoro telah menjual, memperdagangkan kain batik dengan motif batik yang sama dengan Ciptaan batik TUNAS HARAPAN milik Dedi Krisniadi dengan harganya
dibawah harga pasar serta kualitas yang berbeda dari jenis kain batik Dedi Krisniadi. Atas tindakan Dedy Fan Buntoro yang dengan dengan sengaja memperbanyak sendiri dan memperdagangkan kain batik dengan motif kain batik yang sama dan menyerupai Ciptaan Dedi
Krisniadi berjudul TUNAS HARAPAN serta perbuatan dilakukan tanpa seizin Dedi Krisniadi selaku Pemegang hak eksklusif, yang juga motif batik “TUNAS HARAPAN” telah terdaftar pada DJKI KemenKum HAM RI , jelas merupakan pelanggaran atas Hak Cipta dari Dedi Krisniadi. Maka atas perbuatan Dedy Fan Buntoro yang telah melakukan pelanggaran Hak Cipta tersebut, Dedi Krisniadi juga telah melaporkan perbuatan Dedy Fan Buntoro yang menjual menjual, memperdagangkan kain batik dengan motif batik yang sama dengan Ciptaan batik TUNAS HARAPAN milik Dedi Krisniadi kepada Penyidik, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Jawa Barat Nomor:
LP/B/897/IX/2019/JABAR, Tanggal 1 September 2019 berkaitan dugaan pelanggaran terhadap Ciptaan
Seni Motif Batik terdaftar No. 050096 berjudul Tunas Harapan milik dari Dedi Krisniadi.
Namun setelah Sdr. Dedy Fan Buntoro dilaporkan kepada Penyidik, Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun belakangan diketahui secara diam-diam Dedy Fan Buntoro ternyata mengajukan
pendaftaran Ciptaan atas motif batik yang sama dengan motif batik ciptaan Dedi Krisniadi yang terdahulu terdaftar nomor 050096 dengan Judul TUNAS HARAPAN, yaitu:
Judul: Batik Tunas Harapan Bangsa, Nomor dan tanggal: EC00201976168 tanggal 15 Oktober
2019 Nomor pencatatan: 000158938.
Judul: Batik Tunas Harapan Bangsa Warna Biru, Nomor dan tanggal permohonan: EC00201984715 tanggal 30 November 2019, Nomor pencatatan: 000167193.
Sebagai pemilik Dedi Krisniadi sangat keberatan dengan Kedua pendaftaran Ciptaan oleh Dedy Fan
Buntoro yang jelas-jelas motif yang dicatat/didaftar merupakan motif batik terdaftar milik Dedi Krisniadi yang telah lama gunakan dalam perdagangan (sejak tahun 2010). Tindakan Dedy Fan
Buntoro tersebut tentunya merugikan Dedi Krisniadi baik secara materi maupun immateri. Dengan
terdaftarnya kedua ciptaan yang diajukan oleh Dedy Fan Buntoro tersebut juga didasari atas
keterangan/pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam membuat pernyataan dan/atau memberi keterangan/pernyataan yang diperlukan sebagai persyaratan pendaftaran Hak
Cipta, tentunya permohonan pendaftaran Ciptaan oleh Dedy Fan Buntoro secara materiil seharusnya
tidak dapat terdaftar/dicatat.
Masalah kemudian justru berbalik seperti guna menghalangi laporan pidana kepadanya Dedy Fan Buntoro malah mengajukan Gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan Ciptaan batik TUNAS HARAPAN milik Tn. Dedi Krisniadi yang terdaftar dalam Perkara No. 04/Pdt.Sus.HKI/HakCipta/2020/
PN.Niaga.Jkt.Pst., di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun dalam Gugatan oleh Kuasa Dedy Fan
Buntoro terdapat tumpang tindih antara Gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan dan atau Gugatan
Ganti Rugi, yang mana kedua kategori gugatan tersebut merupakan dua hal dengan latar belakang maupun dasar hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diajukan sekaligus dalam satu gugatan yang sama. Menurut Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan
(2) Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan adalah ditujukan untuk suatu Ciptaan yang telah tercatat (terdaftar) dalam Daftar Umum Ciptaan,
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian
Hukum dan HAM RI, sedangkan Gugatan Ganti Rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 99 Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ditujukan untuk suatu pelanggaran Hak Cipta atau
produk Hak Terkait. Gugatan Ganti Rugi atas pelanggaran ini ditujukan kepada pihak yang telah melanggar Hak Cipta pihak lain. Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, yang juga Sekretaris Jenderal, Badan
Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI), ketidakjelasanan Gugatan yang diajukan Kuasa Hukum dari Dedy Fan Buntoro atas adanya dugaan pelanggaran hak cipta karena tidak adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Dedi Krisniadi, karena sifat gugatan ganti kerugian dalam bidang Hak kekayaan Intelektual juga harus membuktikan adanya fakta perbuatan melawan hukum (PMH) khusus terhadap pelanggaran hak cipta milik pihak lain, yaitu harus terbukti: Terdapat/terbukti adanya suatu perbuatan melawan hukum (Pelanggaran atas UU Hak Cipta/UUHC)
dan Terdapat/terbukti adanya perbuatan/ tindakan melawan hukum baik karena kesengajaan/ kesalahan (mistake) atau kelalaian (negligence); juga Atas adanya pelanggaran dan adanya perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi
Penggugat (baik langsung atau tidak langsung) kepada Pemilik Hak (dalam hal ini Pencipta/ gPemegang Hak Cipta). misalnya: penilaian, asumsi, market riset, kehilangan keuntungan (loss of expected profit). Gugatan yang tidak jelas sudah seharusnya gugatan tidak dapat diterima (gugur gugatan), namun sebagaimana amanat ketentuan Pasal 95 UU Hak Cipta, penyelesaian kasus ini seharusnya dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa alternatif (mediasi/ konsiliasi) sehingga terjadi kesepakatan/ perdamaian. (Red)