Naikkan luran BPJS Kesehatan, Pemerintah Akali Putusan MA

Trenddjakarta.com-Direktur Eksekutif Jamkeswatch-KSPI Iswan Abdullah menyesalkan Presiden Joko Widodo yang
telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasalnya, dalam perpres tersebut pemerintah menaikkan kembali luran BPJS Kesehatan yang sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan perpres terkait kenalkan luran BPJS.
“Pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan luran BPJS Kesehatan,padahal,rakyat berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan luran tidak jadi dinaikkan,” kata Iswan.

Abdulah yang juga Wakil Presiden KSPI
Iswan memandang, pemerintah sengaja mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 untuk mengakali putusan MA, yang seharusnya putusan MA dijalankan oleh Pemerintah seutuhnya, bukan dengan cara mengeluarkan perpres baru untuk menggugurkan keputusan MA
“Saya menduga pemerintah akan abai dan melawan Putusan MA dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru untuk mengakali dan tidak melaksanakan putusan MA,” ujarnya.
Iswan menilai, pemerintah tidak memiliki empati kepada rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid 19 yang sedang dialami oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Pemerintah juga kehilangan nalar, dimana rakyat sedang mengalami kesulitan malah menaikan iuran BPJS Kesehatan. Bisa dipastikan banyak rakyat yang tidak sanggup untuk membayar iuran
tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iswan merasa khawatir, dengan banyaknya rakyat yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat Iswan berharap DPR RI sebagai wakil rakyat dapat bersama mendorong pemerintah untuk menjalankan putusan MA yang membatalkan kenaikan luran BPJS Kesehatan. Kasihan rakyat
yang saat ini hidup dengan segala kesulitan yang dialami dan jangan menambah beban rakyat dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan.Oleh karenanya, Jamkeswatch bersama KSPI akan mengajak seluruh elemen masyarakat, baik Buruh, Mahasiswa dan rakyat akan bersatu melakukan perlawanan dengan kembali menggugat ke Mahkamah Agung dan menggelar aksi besar untuk membatalkan perpres 64/2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo.(Red)