Trenddjakarta.com-Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memasuki 1 tahun kinerjanya. Penilaian pun biasanya mulai diberikan atas kinerja keduanya memimpin sejak dilantik pada 20 Oktober 2019.
Ketua Umum Forum Indonesia Satu (FIS) Ir. Arief Ikhsan menyebut, baru-baru ini telah disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU. “Hal itu merupakan salah satu capaian kinerja Jokowi-Amin demi menyederhanakan regulasi yang sebelumnya rumit kini lebih mudah. Diantaranya yaitu UU Cipta Lapangan Kerja, UU Pemberdayaan UMKM dan UU Perpajakan yang dimana perangkat tersebut masuk dalam UU Omnibus Law,” ucap Arief melalui pesannya, Senin (19/10/2020).
Namun, lanjut Ir. Arief Ikhsan, capaian Jokowi bukan hanya dilihat dalam kinerja 1 tahunnya saja. Seperti pada periode pertama Jokowi-JK, Jokowi telah memberlakukan Tax Amnesti, Saham Freeport 51%, BBM satu harga di seluruh Indonesia, Sertifikat Tanah bagi rakyat miskin, Dana Desa, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk rakyat dan turunannya.
Sedangkan bisa kita lihat dalam infrastruktur jalan yaitu trans Sumatera, Papua, Jabodetabek dan daerah lainnya.
Arief menilai, terlepas dari maraknya aksi demonstran menyoal UU Omnibus Law. “Saya berkeyakinan bahwa tujuan besar dibentuknya Omnibus Law adalah sebagai solusi untuk megatasi rumitnya birokrasi instansi pemerintah yang memunculkan ketidakpuasan investor. Omnibus Law terdiri dari dua payung besar hukum yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan,” tukasnya.
Omnibus Law, sambung Arief, merupakan payung hukum yang memiliki fungsi untuk menstandarisasi poduk hukum bermasalah di beberapa kebijakan sektoral seperti pembangunan ekonomi dan investasi.
“Secara konsep, Omnibus Law adalah produk hukum yang sudah tua dan sudah diterapkan oleh beberapa negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Irlandia, Singapura dan Kanada. Sehingga, untuk implementasinya secara materi sudah tidak menjadi persoalan lagi karena referensinya sudah cukup untuk diterapkan,” ujarnya.(Td/El)