trenddjakarta.com – Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di berikan Pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta meningkatkan produktivitas. Pemanfaatannya memerlukan partisipasi masyarakat agar tepat sasaran, salah satunya melalui pemberlakuan Quick Response Code (QR Code) dalam proses pembelian BBM subsidi.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan badan usaha terus mengimbau masyarakat segera mendaftar. Agar penyaluran BBM bersubsidi dan kompensasi negara dapat lebih termonitor, mencegah penyalahgunaan di lapangan. Dan tersalurkan tepat kepada konsumen pengguna.
Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas pada kegiatan Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jember, Jawa Timur, Kamis dan Jumat (4-5/4/2024) menjelaskan. QR Code merupakan hak bagi konsumen pengguna.
“Penerapan QR Code saat ini sudah dapat di akses melalui aplikasi MyPertamina untuk kendaraan darat. Dan Surat Rekomendasi yang di terbitkan dinas terkait di Pemda telah terintegrasi dengan BPH Migas. Di peruntukkan bagi masyarakat sebagai Konsumen Pengguna sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemudahan sistem digitalisasi ini di harapkan menjadi pendorong agar masyarakat ikut mengawal pemanfaatan BBM subsidi tepat volume dan tepat sasaran.
“Bapak Ibu yang termasuk dalam konsumen pengguna, bisa langsung registrasi. Menggunakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan foto alat/mesin ke dinas terkait untuk mengurus surat rekomendasi. Begitupun MyPertamina yang menggunakan pindai EDC,” imbuh Wahyudi.
Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite). Terdapat 5 sektor usaha yang berhak mendapat BBM subsidi. Yaitu Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air dan Pelayanan Umum. Khusus Usaha Pertanian dan Transportasi Air, penerbitan surat rekomendasi dapat melalui Kepala Desa/Lurah setempat. Konsumen juga di mudahkan membeli BBM baik Solar maupun Pertalite dengan di wakili anggota kelompoknya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menerangkan. Program subsidi tepat antara lain di wujudkan melalui kebijakan Surat Rekomendasi. Selain itu, BPH Migas juga tengah merumuskan revisi peraturan terkait sub penyalur BBM. Yang di harapkan mendekatkan akses BBM subsidi ke konsumen pengguna.
“Dua hal ini sangat bersentuhan dengan masyarakat terkait bagaimana mendapatkan BBM subsidi. Baik mereka yang berada di daerah pegunungan, maupun pesisir,” jelas Halim.