trenddjakarta.com, Jakarta Pusat – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 3 Perkara Kejahatan. Salah satunya pencurian Ban Mobil yang sempat beredar di media sosial. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto menerangkan ada 3 kasus yang berhasil di ungkap oleh Polsek Kemayoran. Senin (20/05/2024).
Kasus yang berhasil di ungkap pertama perkara curas dengan pengeroyokan, kedua perkara memiliki senjata tajam tanpa izin, ketiga Pencurian berat, tutur Wakapolres.
“Perkara yang berhasil di ungkap salah satunya pencurian yang di sertai pengeroyokan oleh kedua tersangka AS (34) dan CAD (28) dimana tersangka mengorder korban, karena merasa tidak puas tersangka merencanakan mencuri HP serta uang korban di salah satu apartement di wilayah Kemayoran. Kedua tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun” Ujar Wakapolres.
Lanjut AKBP Anton menerangkan perkara kedua. Yaitu penangkapan dua orang pelaku AA (21) dan S (23). Yang memiliki senjata tajam berupa 2 bilah celurit tanpa di lengkapi izin yang sah. Di kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Selanjutnya pencurian pemberatan yang sempat viral di media sosial. Yaitu pencurian ban mobil yang di lakukan dua tersangka di salah satu pusat pembelanjaan di wilayah Kemayoran.
“Polres Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Polres Jakarta Utara untuk menangkap kedua pelaku AMP (25) dan SH (47). Selain melakukan pencurian di Cempaka Mas Jakarta Pusat juga melakukan hal yang sama di wilayah Jakarta Utara”, ungkapnya.
Untuk kedua tersangka pencurian ban mobil di kenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara, tutup Wakapolres.(***)
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Pusat