
trenddjakarta.com, Denpasar – Perayaan Hari Arak Bali di sambut semangat oleh koperasi Arak Bali untuk menjadikannya sebagai produk berkualitas Internasional. Untuk itu Koperasi pun di libatkan.
Bali memang terkenal Kreatif, salah satunya produsen arak lokal. Dan 29 Januari 2025 di rayakan sebagai Hari Arak Bali. Momentum ini di sambut baik oleh Koperasi Poetra Desa Wisata yang menjadi Koperasi Produsen Arak Bali.
I Wayan Sumerta, SE, MM, Ak., Ketua Koperasi Poetra Desa Wisata mengatakan. Bahwa momentum ini mengusung tema “Arak Bali for the World” dengan sub tema “Dari Lokal Menuju Global”.
Maklum, menurut data dari World Spirits Alliance (WSA), kata Wayan. Industri minuman beralkohol secara global menyumbang USD 730 miliar terhadap PDB dunia dan menopang 36 juta pekerjaan.
“Ini potensi besar minuman fermentasi seperti ini. Dengan program hilirisasi Produk Pertanian, sebagai bahan baku Arak Bali. Anggota Koperasi di yakini mampu mendorong ini sebagai produk penunjang pariwisata Bali”. Kata I Wayan Sumerta kepada awak media, Rabu (29/1/2025) di Denpasar.
Maklum, kata Wayan sapaan akrabnya, pasar minuman beralkohol di Bali sangat besar. Untuk menguasai atau dominan di pasar Bali saja sudah luar biasa.
“Dari pada memperbesar produk impor, padahal keragaman rasa dan kualitasnya bisa di uji, ” ujar Wayang.
Menurutnya, Perayaan kali ini merupakan yang ke-tiga kalinya. Di mana acara ini di selenggarakan di GWK. Selain itu juga di selenggarakan kegiatan Bali Signature Drink Edition di Level21 Mall Denpasar dengan sub tema “Memuliakan Kekayaan Budaya dan Alam Bali.”
“Kegiatan promosi ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah (Pemda Bali). Di mana Pemda pun mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali,” kata Wayan,
Hal ini lanjut Wayan, merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan legalitas usaha ini. Kerennya, Peraturan Gubernur ini juga mengakomodasi peran dan partisipasi Koperasi.
Pasal 7 point 4, Peraturan Gubernur yang di maksud menjelaskan fungsi Koperasi dalam mendukung petani/pengrajin Arak Bali dalam: perlindungan aspek hukum, pemasaran, pembinaan, permodalan, inovasi dan kerjasama.
“Saya berharap pada Koperasi Arak ke depan bisa membentuk Rumah Produksi Bersama (RPB). RPB oleh Koperasi dapat di berikan Ijin Usaha Industri (IUI). Ini juga menyambut hilirisasi produk anggota Koperasi yang merupakan program Kementerian Koperasi,” tandas Wayan.
Kata dia, selain sebagai program yang mendukung hilirisasi produk rakyat. Program ini bisa menggenjot produk dalam negeri, di tengah serbuan produk impor minuman beralkohol.
“Program hilirisasi ini sesuai dengan Asta Cita Program Presiden RI. Di mana ingin memperkuat UMKM dan Koperasi di Indonesia, khususnya di Bali,” pungkas Wayan. (red)







