
trenddjakarta.com, Jakarta, 30 Januari 2026 — Portal Informasi Pengendalian Tembakau Indonesia (ProTC.id) yang di dukung oleh Komnas Pengendalian Tembakau menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Menolak Merokok Berkendara: Merebut Hak Keselamatan di Ruang Publik” pada Jumat (30/1/26). Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara publik dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu keselamatan berkendara. Serta pengendalian tembakau sebagai bagian dari perlindungan hak publik dan kesehatan masyarakat.
Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait perilaku merokok saat berkendara. Di perlukan ruang diskusi publik yang memungkinkan pengalaman warga, aspek keselamatan berlalu lintas. Serta kerangka hukum di bahas secara terbuka dan proporsional. ProTC.id memfasilitasi suara publik dengan menghadirkan konteks data, pengalaman lapangan, dan rujukan kebijakan. Agar isu keselamatan dan pengendalian tembakau dapat di bahas secara jernih dan bertanggung jawab.
Diskusi ini menyoroti fenomena merokok saat berkendara yang kian sering di keluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan. Membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Serta berpotensi melanggar hak atas rasa aman di ruang publik. Isu tersebut bahkan telah mendorong gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran hak keselamatan berkendara. Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.
Melalui forum diskusi publik ini. ProTC.id menghadirkan suara publik yang selama ini secara mandiri dan organik melakukan edukasi serta advokasi keselamatan berlalu lintas melalui berbagai platform. Diskusi ini menjadi ruang untuk menegaskan bahwa pengendalian tembakau tidak semata di pandang sebagai isu kesehatan, tetapi juga sebagai isu hak publik, keselamatan di ruang bersama dan keadilan sosial.
Bariqi (@pak_polisi_konoha), polisi sekaligus konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas, menegaskan. Bahwa perilaku merokok saat berkendara memiliki risiko nyata terhadap keselamatan.
“Merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Sebagai ruang publik, jalan raya menuntut disiplin dan tanggung jawab bersama. Namun, normalisasi rokok dan minimnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini terus terjadi dan teguran di anggap sepele. Di era no viral, no justice, imbauan saja tidak cukup. Di perlukan sanksi tegas, termasuk sanksi sosial, demi melindungi hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya.” Ujarnya.
Senada dengan itu, Evaldy Mulya Putra (@mintadisundut), konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas, menyoroti banyaknya keluhan warga yang selama ini tidak mendapat ruang.
“Banyak warga menyampaikan keluhan karena merasa terganggu dan tidak aman ketika berhadapan dengan pengendara yang merokok di jalan. Melalui diskusi publik ini, suara masyarakat tersebut mendapat ruang untuk di sampaikan. Bagi mereka, merokok saat berkendara bukanlah perilaku yang normal, melainkan tindakan yang mengganggu konsentrasi, membahayakan keselamatan dan melanggar hak orang lain atas rasa aman. Karena itu, keselamatan berkendara seharusnya menjadi kepentingan bersama, bukan semata urusan individu,” katanya.
Selain pandangan dari aparat dan konten kreator keselamatan berlalu lintas, isu ini juga mendapat perhatian serius dari seorang mahasiswa yang mengalami langsung dampak berbahaya dari perilaku merokok di jalan. Perspektif korban menjadi penting untuk menunjukkan bahwa risiko yang di timbulkan bukan sekadar teori, melainkan nyata dan mengancam keselamatan publik. Suara tersebut datang dari Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang menunjukkan keberanian memperjuangkan keselamatan masyarakat melalui jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini juga berkaitan dengan hak konstitusional warga negara atas rasa aman.
“Ada hak konstitusional masyarakat yang di langgar ketika perilaku merokok saat berkendara di biarkan dan membahayakan orang lain. Yang kami harapkan, undang-undang ini di tafsirkan secara utuh, tidak ambigu, sehingga memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam konteks ini, media di harapkan berperan sebagai saluran yang mengangkat dan menyebarluaskan suara publik, sehingga perspektif warga terkait keselamatan dan kesehatan di ruang publik dapat menjangkau khalayak yang lebih luas. ProTC.id memfasilitasi proses tersebut dengan menyediakan ruang dialog, informasi dan rujukan kebijakan yang relevan.
Sebagai pembuka di awal tahun 2026. Kegiatan ini di harapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat partisipasi publik. Serta mendorong perhatian yang lebih luas terhadap pentingnya perlindungan keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau di Indonesia. Diskusi publik serupa akan di adakan ProTC.id untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang di hadapi masyarakat terkait hukum dan HAM terhadap perilaku merokok di ruang publik. (***)






