
trenddjakarta.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ciputat, Fahri Hamzah Siregar. Menyampaikan dukungannya terhadap upaya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Dan sekaligus selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam keterangannya, Fahri juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk memberikan dukungan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada di bawah kedudukan Presiden sebagaimana di atur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Fahri, salah satu tujuan utama revisi UU Polri adalah melakukan sinkronisasi tugas, fungsi, dan kewenangan Kepolisian. Yang dengan semangat pembaruan hukum yang di akomodasi dalam KUHAP terbaru. Langkah tersebut di nilai penting guna menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, akuntabel. Serta juga berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
“Pembaruan UU Polri merupakan kebutuhan hukum yang tidak dapat di hindari. Regulasi tersebut harus mampu mengakomodasi perkembangan sistem peradilan pidana modern, termasuk pemanfaatan teknologi dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.” Ujar Direktur Eksekutif LKBHMI.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk implementasi pembaruan tersebut adalah adanya mekanisme penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) dalam proses pemeriksaan. Kebijakan tersebut di yakini mampu meningkatkan transparansi, memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Serta memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Fahri menilai bahwa perkembangan teknologi informasi harus di manfaatkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, pemanfaatan teknologi tidak hanya bertujuan mempercepat proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana pengawasan yang efektif. Di mana guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses hukum.
“Pada masa lalu, tidak sedikit proses penegakan hukum yang berlangsung secara tertutup. Sehingga menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Dengan adanya pembaruan regulasi dan pemanfaatan teknologi, di harapkan proses hukum dapat berlangsung secara lebih terbuka, profesional, dan dapat di pertanggungjawabkan,” katanya.
Fahri menegaskan bahwa revisi UU Polri bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan bagian dari reformasi kelembagaan. Yang bertujuan memperkuat profesionalisme Polri, menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Harapan kami, revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai kelemahan sistem sebelumnya. Dan menghadirkan sistem penegakan hukum yang modern, profesional, transparan, menghormati hak asasi manusia. Serta juga mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Fahri.
(Td/Su)




