
trenddjakarta.com – Jakarta Barat, Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sembako di lakukan oleh sekuriti mal di sebuah supermarket kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Ironisnya, pelaku merupakan seorang petugas keamanan atau sekuriti mal yang bekerja di lokasi tersebut.
Pelaku berinisial I (44) di amankan setelah terbukti melakukan pencurian berbagai kebutuhan pokok secara bertahap selama beberapa bulan terakhir.
Akibat perbuatannya, pihak supermarket mengalami kerugian yang di taksir mencapai Rp70 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara. Yang di dampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan. Bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melancarkan aksi pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.
Modus yang di gunakan yakni mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang. Kemudian menyimpannya di dalam loker pribadi sebelum di bawa keluar saat jam pulang kerja.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan. Barang-barang yang di curi kemudian di jual kembali. Dan uang hasil penjualannya di gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online.” Ujar AKP Sudrajat Djumantara, Kamis, 18/6/2026
Kasus ini mulai terungkap ketika pihak manajemen supermarket mencurigai gerak-gerik pelaku yang di nilai tidak wajar.
Setelah di lakukan pengawasan dan pendalaman internal, dugaan tersebut mengarah kepada pelaku hingga akhirnya di laporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian di lakukan berulang kali dengan memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerja.
AKP Sudrajat menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana dapat di lakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang di percaya menjaga keamanan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online karena kerap menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kriminal demi memenuhi kebutuhan finansial secara instan.
Saat ini pelaku telah di amankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(***)
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat





