
trenddjakarta.com, PASAMAN BARAT — Keberadaan dan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua menjadi sorotan setelah muncul rencana pengukuhan kepengurusan KAN baru sekaligus penobatan gelar adat Tuanku Sambah pada Senin (21/9/2026).
Sejumlah ninik mamak dan masyarakat Sungai Aua menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut. Mereka mempertanyakan dasar, mekanisme, serta keterlibatan perangkat adat dalam agenda pengukuhan yang di rencanakan. Menurut keterangan masyarakat, KAN Sungai Aua sebelumnya telah terbentuk dan di kukuhkan dengan melibatkan bosa, ninik mamak, masyarakat adat, serta unsur Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Masyarakat menyebut keberadaan KAN yang telah ada memiliki sejarah, susunan kepengurusan. Serta dasar kelembagaan yang perlu di perhatikan sebelum di lakukan pembentukan atau pengukuhan kepengurusan baru.
Di sisi lain, muncul kelompok yang di sebut berencana melakukan pengukuhan pucuk adat dan kepengurusan KAN baru. Hal tersebut kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat adat Sungai Aua.
Rencana Acara Berpindah Lokasi
Rencana penobatan gelar adat Tuanku Sambah sekaligus pengukuhan kepengurusan KAN Sungai Aua yang di jadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026) akhirnya tidak terlaksana sebagaimana agenda awal setelah mendapat penolakan dari sejumlah ninik mamak dan masyarakat melalui aksi damai.
Kegiatan yang semula di rencanakan berlangsung di Lapangan Sukma Koto Dalam tidak dapat di laksanakan setelah mendapat keberatan dari ninik mamak setempat.
Berdasarkan keterangan masyarakat yang berada di lokasi, kegiatan kemudian di pindahkan ke belakang rumah Azmalawi yang di sebut sebagai calon Ketua KAN baru. Namun, perpindahan lokasi tersebut kembali mendapat penolakan.
Sejumlah ninik mamak dari lingkungan tempat kegiatan berlangsung bersama masyarakat dari berbagai nagari di Kecamatan Sungai Aua mendatangi lokasi dan menyampaikan keberatan secara damai.
Dipertanyakan karena Tidak Melibatkan Perangkat Adat dan Pemerintahan Setempat
Masyarakat yang mengikuti aksi mempertanyakan pelaksanaan kegiatan tersebut karena, menurut keterangan yang di sampaikan di lapangan, tidak terlihat keterlibatan ninik mamak kampung, jorong, wali nagari, maupun unsur pemerintahan setempat. Hal tersebut di nilai perlu di perjelas karena kegiatan yang berkaitan dengan pengangkatan atau penobatan tokoh adat semestinya melibatkan perangkat adat dan masyarakat setempat.
“Pesta pernikahan saja biasanya ada ninik mamak kampung yang mengetahui dan terlibat. Ini justru kegiatan pengangkatan tokoh adat, tetapi masyarakat mempertanyakan mengapa perangkat adat setempat tidak di libatkan.” Ujar salah seorang masyarakat di lokasi.
Masyarakat juga meminta dasar pelaksanaan kegiatan tersebut di jelaskan secara terbuka, terutama apabila agenda tersebut dimaksudkan sebagai pengukuhan resmi lembaga adat.
Zikri: Persoalan Jangan Berkembang Menjadi Konflik
Salah seorang masyarakat yang mengikuti aksi, Zikri, saat di wawancarai pada Selasa (22/9/2026) di Pasaman Barat, mengatakan persoalan tersebut sebaiknya tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Menurut Zikri, perbedaan mengenai kepengurusan KAN maupun persoalan adat harus di selesaikan melalui mekanisme musyawarah dan dengan membuka dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak.
“Yang kami harapkan adalah persoalan ini di selesaikan melalui musyawarah. Jangan sampai perbedaan mengenai kepengurusan KAN dan persoalan adat justru membuat masyarakat Sungai Aua terpecah,” ujar Zikri.
Ia mengatakan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai sejarah, silsilah, dokumen pembentukan KAN, surat mandat, serta dasar kewenangan masing-masing pihak.
“Dokumen harus di buka dan di periksa secara berimbang. Sejarah dan silsilah juga perlu di jelaskan agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari satu pihak,” katanya.
Zikri juga meminta seluruh pihak menahan diri dan mengutamakan penyelesaian secara adat.
“Yang di butuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian dan persatuan, bukan dualisme,” ujar Zikri.
Polisi Mencegah Situasi Memanas
Aksi masyarakat berlangsung dalam suasana damai. Namun, karena jumlah masyarakat dan peserta kegiatan semakin banyak, situasi di nilai berpotensi memanas. Aparat kepolisian yang berada di lokasi kemudian mengambil langkah untuk mencegah terjadinya benturan antara masyarakat dan pihak yang melaksanakan kegiatan.
Langkah tersebut membuat situasi dapat di kendalikan sebelum berkembang menjadi keributan. Dengan demikian, rencana penobatan dan pengukuhan KAN Sungai Aua tidak berjalan sebagaimana yang di rencanakan.
Sejumlah Pihak Di pertanyakan Kehadirannya
Hal lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah tidak terlihatnya perwakilan sejumlah lembaga yang selama ini berkaitan dengan persoalan adat.
Menurut keterangan masyarakat di lokasi, tidak terlihat kehadiran perwakilan LKAAM Kabupaten Pasaman Barat maupun LKAAM Sumatera Barat. Masyarakat juga mempertanyakan keterlibatan unsur pemerintahan setempat dalam kegiatan tersebut, mulai dari tingkat jorong, wali nagari, kecamatan hingga pemerintah kabupaten.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar dan status kegiatan apabila agenda tersebut di maksudkan sebagai pengukuhan resmi lembaga adat.
Peradilan Adat Sebelumnya Di minta Menyelesaikan Persoalan Terlebih Dahulu
Persoalan ini juga tidak dapat di lepaskan dari polemik KAN Sungai Aua yang telah berkembang sebelumnya. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 mengatur mengenai kedudukan dan tugas Peradilan Adat. Termasuk penyelesaian sengketa atau perselisihan kepengurusan KAN di tingkat nagari.
Sebelumnya, menurut dokumen yang di sampaikan dalam polemik tersebut, terdapat permintaan agar proses pengukuhan di tunda sampai persoalan kelembagaan KAN Sungai Aua memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan dualisme. Namun, agenda pengukuhan tetap di rencanakan pada 21 September 2026.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan masyarakat mempertanyakan mengapa proses pengukuhan tidak menunggu penyelesaian persoalan kelembagaan terlebih dahulu.
Bukan Sekadar Kepengurusan, Masyarakat Pertanyakan Sejarah dan Marwah Adat
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya menyangkut siapa yang akan menjadi Ketua KAN. Sebelumnya telah muncul pertanyaan mengenai sejarah Tuanku Sambah, garis keturunan. Yaitu keberadaan KAN yang di sebut dibentuk pada 18 Desember 2025, serta dasar munculnya kepengurusan KAN yang baru.
Sejumlah mahasiswa asal Kecamatan Sungai Aua sebelumnya juga meminta media melakukan investigasi terhadap sejarah, silsilah, dan dokumen kelembagaan tersebut secara berimbang. Mereka meminta persoalan tidak di selesaikan berdasarkan klaim sepihak dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kelembagaan adat di periksa secara terbuka.
Kini, setelah rencana pengukuhan pada 21 September 2026 tidak berjalan sebagaimana yang di rencanakan, masyarakat kembali meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan segera memberikan jalan keluar. Masyarakat berharap persoalan adat tersebut tidak berkembang menjadi konflik antar sesama masyarakat Sungai Aua.
Masyarakat: Jangan Rusak Tatanan Adat yang Selama Ini Terjaga
Sejumlah masyarakat menilai persoalan tersebut perlu segera di selesaikan agar tidak semakin memperbesar perbedaan di tengah masyarakat. Mereka meminta seluruh dokumen, mandat, surat, proposal, dan dasar kewenangan yang di gunakan dalam kegiatan tersebut di buka secara transparan.
Termasuk apabila terdapat proposal kepada perusahaan yang mengatas namakan KAN atau masyarakat adat, masyarakat meminta agar asal-usul proposal, pihak yang membuat, pemberi mandat, tujuan pengajuan. Serta dasar kewenangannya dapat di periksa secara terbuka.
Hal tersebut, menurut masyarakat, penting bukan untuk menuduh pihak tertentu. Melainkan untuk memastikan bahwa nama dan kewenangan adat tidak di gunakan tanpa dasar yang jelas.
Yang Di butuhkan Sekarang: Musyawarah, Bukan Dualisme
Masyarakat berharap peristiwa tersebut menjadi momentum bagi seluruh pemangku adat, LKAAM, Peradilan Adat, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh pemuda, dan masyarakat untuk duduk bersama mencari penyelesaian.
Musyawarah di nilai perlu di dahulukan. Dokumen di buka, sejarah di periksa, silsilah di jelaskan, dan kewenangan masing-masing pihak di terangkan secara terbuka.
Zikri menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Yang di butuhkan sekarang adalah musyawarah. Jangan sampai persoalan kelembagaan berubah menjadi konflik di tengah masyarakat. Kami berharap semua pihak bisa duduk bersama dan mencari jalan keluar yang sesuai dengan adat dan aturan yang berlaku,” kata Zikri.
Menurut masyarakat, Sungai Aua membutuhkan kepastian kelembagaan, persatuan, dan penghormatan terhadap adat serta masyarakatnya. Kini masyarakat menunggu langkah dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan solusi dan memastikan persoalan tersebut dapat di selesaikan. Dengan damai tanpa mengorbankan persatuan masyarakat Sungai Aua.
Sumber : Gusdin
(red)






