
trenddjakarta.com, Jakarta Barat, Seorang Pria berusia 52 tahun yang berprofesi sebagai pedagang Tokoyaki di amankan Warga dan polisi di jl bambu larangan rt 07/09 Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, Kamis, 8/1/2026. Dalam caption yang beredar pria tersebut di duga telah melakukan aksi cabuli terhadap anak perempuan di bawah umur.
Saat di konfirmasi Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak membenarkan terkait adanya peristiwa tersebut.
” Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang Tokoyaki yang di duga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.” Ujar Kompol Arnold saat di konfirmasi Jumat, 9/1/2026.
Sementara terhadap pelaku sedang menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres
” Setelah di lakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, ” tambah Arnold
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Kevin Adrian menjelaskan, Pria tersebut (pelaku) sebelumnya adalah bertetanggaan dengan korban sebut bunga (bukan nama asli) (11 tahun)
Namun saat ini korban sudah pindah tempat tinggalnya
Terduga pelaku sebelumnya menjemput Anak di rumahnya dengan mengendarai sepeda mini.
Kemudian pelaku tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua korban terduga pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian.
Sesampai nya di lokasi, terduga pelaku menyuruh anak tersebut membuka pakaiannya.
” Saat di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” terangnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku cabuli anak perempuan bawah umur ini di jerat dengan Pasal 82 uu no 17 Tahun 2016. Yaitu tentang perubahan ke dua UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat







