
trenddjakarta.com – BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 2,6 ton narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin Cair yang di bawa oleh kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania. Pengungkapan di Perairan Karimun Kepulauan Riau pada Senin (17/8/26) di lakukan setelah tim memperoleh informasi pergerakan kapal yang mencurigakan dan di ketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan MV OCEAN PORTER.
Tim Gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Pada sekitar pukul 18.30 wib berhasil melakukan intercept di Perairan Karimun Kepri terhadap Kapal MV OCEAN PORTER. Dan selanjutnya kapal tersebut di bawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Di mana untuk di lakukan pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9. Serta pemeriksaan atas awak kapal dan penggeledahan beberapa kompartemen.
Hasil penggeledahan terhadap 4 (empat) kontainer di ketahui ada dua kontainer di antaranya kosong. Satu kontainer sudah terbuka berisi barang-barang perkakas seperti tali, sparepart, plastic wrap, dan lain-lain. Sementara satu kontainer yang masih tergembok dan baru di las setelah di bongkar berisikan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun berbahasa China.
Berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal, pemeriksaan kemudian di kembangkan pada satu lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer. Dalam pemeriksaan tersebut tim gabungan menemukan 8 (delapan) drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu Water Tank berkapasitas 1.000 liter. Dan yang berisi cairan setelah di periksa menggunakan Narcotics Identification Kit ternyata positif mengandung Metamfetamin. Dengan demikian, total barang bukti yang di duga mengandung narkotika Metamfetamin tersebut mencapai Berat Brutto 2,6 Ton
Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika berupa 157 box rokok ilegal asal China merek GD, dengan total 1.570.000 batang. Serta mengamankan 10 orang crew kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing. Yaitu berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Sebelumnya Kapal MV OCEAN PORTER, menurut pengakuan sang Kapten AT, tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi. Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh. Yang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan. Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513). Yaitu dengan jumlah sekitar 40 ton sebelum akhirnya di amankan tim gabungan.
Melalui pengungkapan kasus besar ini. Tim gabungan berhasil mencegah peredaran narkotika jenis metamfetamin cair yang memiliki valuasi ekonomi mencapai hampir Rp 8,5 Triliun. Selain itu, langkah tegas ini juga berhasil menyelamatkan 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (***)
Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI






