
trenddjakarta.com, JAKARTA, 27 Oktober 2026 — Indonesia tengah menghadapi krisis perawatan lanjut usia (lansia) di tengah laju penuaan penduduk yang pesat. Hasil kaji cepat Arunala Institute and Foundation Indonesia mengungkapkan bahwa fasilitas perawatan publik (Panti Sosial Tresna Werdha/PSTW) mengalami kelebihan kapasitas melebihi daya tampung hingga mencapai 144%, sementara wilayah penyangga perkotaan seperti Kota Bogor dan Kota Tangerang Selatan sama sekali belum memiliki panti jompo milik pemerintah daerah. Merespons krisis ini, Arunala menyelenggarakan Dialog Kebijakan Perawatan Lansia dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Internasional (International Day of Older Persons) 2026 guna mendorong pengintegrasian Perawatan Jangka Panjang (PJP) ke dalam Sistem Perlindungan Sosial Nasional.
Dialog Kebijakan Perawatan Lansia bersama penanggap kunci dari Kementerian PPN/Bappenas, Kemendukbangga/BKKBN, Asosisasi Senior Living Indonesia (ASLI), akademisi, dan mitra pembangunan internasional, dengan memetik pembelajaran pengembangan tenaga perawatan dari negara maju seperti Jepang dan Denmark untuk diterapkan secara adaptif di Indonesia.
Kaji Cepat Pasokan PJP Arunala di Jakarta Timur, Kota Bogor, dan Kota Tangerang Selatan menunjukkan jurang pemisah yang tajam antara kebutuhan dan ketersediaan layanan. Di satu sisi, panti jompo pemerintah menjadi tumpuan utama masyarakat berpenghasilan rendah hingga melebihi kapasitas operasional. Di sisi lain, panti swasta berbayar dengan tarif berkisar Rp1,5 juta hingga Rp8,5 juta per bulan rata-rata hanya terisi 70%. Besaran biaya tersebut belum terjangkau bagi mayoritas keluarga kelas menengah dan bawah, terutama untuk perawatan berjangka panjang.
Kapasitas Fasilitas Publik | Overkapasitas mencapai 144% (PSTW Negeri); Bogor & Tangsel tidak memiliki PSTW Daerah. |
Tingkat Keterisian Swasta Rata-rata 70% terisi (Biaya Rp1,5 juta – Rp8,5 juta/bulan tidak terjangkau mayoritas keluarga).
Profil Pengasuh Keluarga | 73% pengasuh keluarga berada di usia produktif (32–55 tahun), mayoritas perempuan, dan 0% pernah mengikuti pelatihan formal. |
Kondisi Tenaga Kerja | Rasio caregiver per lansia sangat timpang (1:1 hingga 1:84), jam kerja mencapai 10–24 jam/hari. |
Kemampuan Bayar (ATP/WTP) | Mayoritas keluarga membatasi anggaran perawatan lansia di bawah Rp3 juta/bulan; opsi Day Care paling diminati. |
Kajian Arunala juga menyoroti dimensi gender dan ketenagakerjaan dalam ekosistem perawatan. Sebanyak 73% pengasuh informal dalam keluarga adalah individu usia produktif (32–55 tahun) yang mayoritas merupakan perempuan. Ironisnya, 100% dari pengasuh keluarga di wilayah kajian, belum pernah menerima pelatihan perawatan formal. Sementara di sektor formal, tenaga perawatan profesional menghadapi beban kerja ekstrem dengan rasio pendampingan yang tidak seimbang, mencapai 1 caregiver berbanding 84 lansia di fasilitas tertentu, dengan jam kerja berkisar antara 10 hingga 24 jam per hari, serta minimnya standar remunerasi dan perlindungan kerja.
“Krisis perawatan lansia bukan sekadar masalah domestik keluarga, melainkan tantangan struktural perlindungan sosial nasional. Ketika panti publik mengalami kelebihan kapasitas penghuni hingga 144% dan 73% pengasuh keluarga, yang terdominasi Perempuan, harus memikul beban tanpa pelatihan dan perlindungan yang memadai, negara harus hadir. PJP tidak bisa lagi dipandang secara fragmented. Kita memerlukan sistem PJP terintegrasi yang menghubungkan layanan kesehatan, well-being, perlindungan sosial/bantuan sosial, serta skema pembiayaan publik-swasta yang terjangkau agar setiap lansia di Indonesia dapat menua dengan bermartabat.” Jelas Dyah Larasati, Direktur Eksekutif Arunala Institute and Foundation Indonesia.
Guna mengantisipasi lonjakan populasi lansia yang terproyeksi mencapai 20,3% (68 juta) pada tahun 2045. Arunala Institute mendorong lima langkah strategis kebijakan lintas sektor. Pertama, Perawatan Jangka Panjang (PJP) perlu diintegrasikan secara resmi sebagai pilar perlindungan sosial nasional di bawah koordinasi terpadu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan. Serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Kedua, pemerintah perlu memperluas kapasitas panti daerah di kawasan perkotaan. Yang sekaligus memperkuat kemitraan publik-swasta melalui skema subsidi atau voucher guna mengoptimalkan daya tampung panti swasta yang masih tersedia.
Ketiga, penguatan kompetensi pengasuh (caregiver) dilakukan melalui penyediaan program pelatihan bersertifikasi bagi pengasuh keluarga serta penetapan standar rasio kerja dan remunerasi yang layak bagi tenaga profesional.
Langkah strategis ini tersempurnakan melalui pengembangan layanan berbasis komunitas (care-centre/day care). Dan yang terjangkau dan selaras dengan keinginan dan kemampuan membayar (WTP/ATP) masyarakat. Serta pembangunan sistem informasi dan rujukan terpadu yang menghubungkan basis data dari tingkat RT/RW hingga fasilitas kesehatan lanjutan. Seluruh usulan kebijakan ini membahas secara mendalam dalam kegiatan Dialog Publik tersebut.
(***)





