Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Memaparkan Hasil Kinerjanya Dalam Konfrensi Pers

Trenddjakarta.com – Jakarta , 4 Juni 2018 , Korps Kepolisian Perairan memaparkan kinerjanya yang sudah di lakukan sepanjang periode ini sebagai berikut : 1. Dalam hal Penegakkan Hukum, dari 1 Januari hingga 31 Mei 2018 sebanyak 91 Kss, dan penanganan perkara pada kasus yang menonjol sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2018 yang di lakukan oleh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri berjumlah 91, dengan rincian Illegal Fishing yang berbendera Malaysia dan Vietnam 13, Handak(bom ikan) 11, Penyelundupan 62 dan Lundup Baby Lobster 5, yg kesemuanya berjumlah 91.

A. Illegal Fishing oleh kapal ikan asing merupakan tindak pidana perikanan dan telah melanggar UU No 45/2009 ttg perubahan UU No 31/2004 ttg perikanan yang di lakukan oleh kapal kapal ikan asing berbendera Vietnam dan Malaysia Yang Terjadi di wilayah sekitar Aceh, Kepri Riau, Kaltim.

B. Tindak Pidana Handak, hal ini melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan (handak) yang merupakan salah satu bentuk destruktif fishing yang mengakibatlan terjadi kerusakan yang serius terhadap biota laut kita. Hal tersebut telah melanggar UU Darurat No 1/1951 dan telah melanggar UU No 45/2009 ttg perubahan UU No 31/2004 ttg perikanan yang terjadi di Wilayah Perairan Jatim,Ntt,Ntb, Sultra, Sulsel, Lampung, Bali.
C. Tindak Pidana Penyelundupan, merupakan tindak pidana kepabeanan (UU No. 17/2006 ttg kepabeanan) dsn tindak pidana di luar kepabeanan diantaranya (tp karantina,tp perdagangan,tp pangan dan lain lain) dan ini terjadi di wilayah perairan Sumbar,Kepri, Riau, Babel, Jambi, Jatim, Bali, Kalbar, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sulsel, Sumut. Jumlah barang bukti, miras 892 botol, ebi +- 3.ton, rokok 10.055 pack, burung 5728, ketam tapak kuda 8300, kepiting jenis betina 44 koli, telor penyu +-450 butir, handphone berbagai merek 1256 unit, bawang merah 67 ton, dengan tafsiran negara yang berhasil diamankan Rp. 1.500.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
D. Tindak pidana Lundup Baby Lobster, merupakan tindak pidana perikanan
Yang melanggar UU No.45/2009 ttg perubahan UU No 31/2004 ttg perikanan dan UU Bo 16/1992 ttg karantina ikan hewan dan tumbuhan yang terjadi di wilayah perairan Jatim, Riau, Jabar, Ntb, Jambi, Bali, yang rencananya akan di selundupkan ke luar negeri. Adapun kasus lundup baby Lobster dalam Periode Januari s/d Mei 2018 sebanyak 5 kss, dengan jumlah barang bukti baby lobster 200.407 ekor dengan tafsiran nilai kekayaan negara yang berhasil di amankan Rp. 50.101.750.000 (Lima Puluh Milyar Seratus  Satu Juta
Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
2. Pengamanan Perairan, kegiatan pengaman perairan oleh Polair di wujudkan dalam bentuk kegiatan aksi pencegahan pencurian di kapal di perairan Teritorial Indonesia. Dilaksanakan pada 10 titik rawan pencurian (Hotspot). Adapun 10 titik rawan pencurian (Hotspot) tersebut meliputi : Belawan, Dumai, Pulau Nipah, Tanjung Priok, Gresik, Taboneo, Samarinda/Muara Berau, Teluk Adang, Balikpapan, Tanjung Berakit.

3. Kerjasama dalam hal peningkatan profesionalisme kami menjalin kerjasama dengan stakeholder lain yang mempunyai kewenangan di wilayah perairan baik kerjasama dalam negeri maupun luar negeri. Adapun contoh kerjasama dalam negeri maupun luar negeri sebagai berikut :

*Kerjasama dalam negeri

-Tergabung dalam satgas 115 dalam pemberantasan illegal fishing, pengembangan kapasitas SDM bidang diklat kepelautan dengan kemenhub. Penyelenggaraan keamanan dan keselamatan wilayah perairan dengan Bakamla, pengamanan dalam pelaksanaan tugas bank indonesia.
-Latihan Penanganan
Pencemaran  Polisi Dilaut
Dengan Ditjen Hubla.

Kerjasama Luar Negeri

-Mbpcg (Maritime Border Patrol Coordinating Grup) Dengan Malaysia, pengembangan kapasitas personil bidang Ship Safety, Marime Disaster Prevention and Rescue serta Maritime Law Enforcement dengan Jica yang di laksanakan di Jepang.
– Pelatihan bersama Australian Border Force (Abf).
– Pelatihan pengembangan kapasitas personil dengan ICITAP (USA).
– Latihan Gakkum dan SAR laut dengan Korea Coast Guard dan Japan Coast Guard.

4. Pengamanan Ops Ketupat, Selain menjalankan tugas Kepolisian pada umumnya Ditpolair dan Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri juga turut terlibat dalam pelaksanaan operasi operasi ketupat 2018. Adapun kesiapan Ditpolair dan Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri dalam menghadapi arus mudik di pelabuhan. Penyeberangan kami melibatkan Tiga Unit Kapal yang tugas di tiga daerah, yaitu kapal polisi Albatros – 3001 di pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni, satu kapal polisi Kolibri 4015 di wilayah teluk Jakarta dan kapal polisi Gagak – 3011 di pelabuhan penyeberangan Ketapang – Gilimanuk. Dalam usaha untuk mencapai World Class Organization Korpolairud madih sangat membutuhkan bantuan, dukungan, support bahkan kririk saran yang membangun demi terwujudnya keprofesionalisan Polri. Dari seluruh Elemen Bangsa, Terutama rekan rekan wartawan ini sebagai corong dalam mengekspos eksistensi Korpolairud di lapangan. Demikian penjelasan yang di lakukan oleh Brigadir Jenderal Polisi Drs Lotharia Latif, SH, M, menutup acara press konprensi di Senin Sore 04 Juni 2018.(Td/ully)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *