TrenddJakarta.com – Menyingkapi kampanye hastag #2019GantiPresiden menjelang pemilihan presiden 2019, Ketua Umum Benteng Jokowi, Jak Williamz menilai hastag tersebut telah melanggar kode etik dalam perundang-undangan Pemilu. Menurutnya, seharusnya #2019GantiPresiden digaungkan pada saat kampanye 2019.
“Sanksi kampanye sebelum jadwalnya secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar Jak, saat ditemui dibilangan Pondok Gede, Jum’at (7/10/2018).
Terkait dengan persekusi dalam deklarasi/kampanye, Jak Williamz Jak Williamz berpesan kepada seluruh Relawan Jokowi agar tetap merapatkan barisan meskipun ada persekusi. Menurutnya, sebagai relawan harus siap terhadap bentuk persekusi apapun. Relawan juga harus punya kekuatan, namun yang terpenting adalah berbicara secara konstitusional.
“Kita hadapi dengan tenang saja. Itu wajar, ada yang suka dan ada juga yang tak suka, asal tidak ada tindakan kriminal itu sah-sah saja, Demokrasi hal yang biasa,” ucap Jak.
Dalam saat yang sama, Zainal Azis, Sekjen Bejo mengungkapkan, seluruh relawan Bejo sudah kompak dan siap merapatkan barisan untuk menjalankan beberapa program kerja sesuai dengan Rapat Kerja Nasional, yang akan diselenggarakan pada 28 September 2018 di Yogya.
“Itu akan menjadi acuan kami untuk menyegerakan program-program kerja, seperti yang sedang kami kordinasikan dengan pameran Indonesian Expo di duta Arab Saudi dan beberapa perwakilan dr Kuala Lumpur, Singapore, dan Filipina, ” ucapnya.
Untuk seluruh member Bejo, Zainal mengharapkan kerja keras dan semangat penuh kebersamaan dan cinta damai. Kita harus mencintai dan menghormati sapapun baik itu teman, saudara apalagi kondisi politik sekarang yang sedang panas, “ harap Zainal. (Ully)