Sepanjang 2018, Korpolairud Baharkam Polri Tangani 952 Kasus

Trenddjakarta.com -Jumat 30 November 2018,  Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri telah menangani 952 kasus sejak awal hingga November 2018 ini.

Di katakan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen (Pol) Lotharia Latif , 152 kasus ditangani oleh Markas Besar (Mabes) Polri dan 800 kasus ditangani kepolisian daerah. Dari 952 kasus tersebut terbagi menjadi beberapa kategori , sebagai berikut,

Pertama, adalah illegal fishing di perairan Indonesia. Jumlahnya 376 kasus dimana Mabes Polri berhasil menangkap 54 kasus, Polda 322 kasus. Penangkapan ikan ilegal melibatkan 359 kapal asal Indonesia dan 17 kapal asing.

Kedua adalah penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut sebanyak 110 kasus. 13 kasus ditangani oleh Mabes Polri, 97 kasus ditangani oleh pihak Polda.

Ketiga, kasus pencurian di mana dalam tahun ini ada 62 kasus, 8 ditangani Mabes dan 54 Polda.

Keempat, menangani 6 kasus penyelundupan imigran gelap melalui jalur perbatasan. Sebanyak 4 kasus ditangani Mabes Polri dan 2 kasus ditangani Polda.

Kelima, migas dan minyak kita juga aktif menindak peredaran minyak ilegal yaitu 47 kasus. 13 ditangani Mabes dan 34 Polda.

Keenam, menangani 44 kasus pembalakan liar, 9 kasus ditangani Mabes Polri dan 35 kasus oleh Polda.

Ketujuh, masalah pertambangan, ada 21 kasus, 7 ditangani Mabes Polri dan 14 kepolisian wilayah. Masalah karantina ini penyelundupan lobster, kita ada 12 kasus. 3 ditangani Mabes dan 9 kepolisian wilayah,” ungkap Latif dalam Laporan Kinerja Operasional Tahun 2018 di Korpolairud Polri, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Penutup, Korpolairud Baharkam Polri juga  menangani 14 kasus perompakan yang secara keseluruhan ditangani oleh Polda.(Td/ully)