Milenial Bicara, Perlukah Revisi Undang Undang KPK ?

Trenddjakarta.com –  Jakarta, 28 September 2019, MilenialBerbicara : Perlukah Revisi Undang-Undang KPK ?, tema yang di gelar sebagian kaum milenial d warung up normal Kemang.

Gelombang aksi demo penolakan atas Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir dan menuai Pro Kontra, bahkan menimbulkan banyak korban bahkan nyawa. Berbagai lapisan masyarakat mulai dari Koalisi Masyarakat Sipil, Akademisi baik itu Guru Besar, Dosen hingga Aliansi Mahasiswa, Pelajar SMA, para tokoh nasional, para pemuka agama hingga unsur KPK baik dari pegawai hingga pimpinan menolak revisi UU KPK ini dengan aksi demo turun ke jalan di berbagai kota.

Alasannya jelas, revisi yang merupakan inisiatif DPR RI tesebut dianggap melemahkan KPK. lni terlihat dari adanya sejumlah poin yang memangkas kewenangan lembaga antirasuah itu, seperti adanya dewan pengawas, penyadapan harus izin dewan pengawas, dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan, hingga tidak boleh mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

Masyarakat Sipil mencurigai Revisi UU KPK ada transaksi politik dibalik sikap DPR yang ingin merevisi undang-undang ini. Setidaknya ada dua indikasi transaksional ini, pertama Revisi UU KPK harusnya masuk dalam program Prolegnas 2019 yang ditetapkan pada Oktober 2018 lalu bukan ditetapkan atau disepakati melalui paripurna. Kedua, revisi UU KPK juga berbarengan dengan revisi UU MD3 yang salah poinnya ada 10 pimpinan di MPR RI.

Maka atas dasar ini dan kesadaran bersama, Aliansi Milenial Pengamat Kebijakan Publik, beritikad baik untuk mendiskusikan problem bersama negara ini dengan tajuk ”Milenial Berbicara: Perlukah Revisi undang undang KPK ”, pada Sabtu, 28 September 2019 yang bertempat di Upnormall Coffee, Kemang, jakarta selatan.

Maka dengan ini kami:

1. Menghimbau kepada seluruh Massa Aksi Milenial agar lebih bersikap Dewasa dan Cerdas dalam menanggapi isu-isu yang beredar di Media Sosial, yang sifatnya provokatif dan tidak memberikan solusi yang membangun.

2. Mengajak kepada seluruh Massa Aksi Milenial untuk ikut gabung berdiskusi lebih tajam dalam menanggapi persoalan RUU KPK, agar menjadi Agent of Control yang cerdas dan tidak hanya ikut ikutan, sehingga rentan ditunggangi oleh kelompok yang mempunyai kepentingan.

Dan kesimpulan dari semua nya adalah revisi undang undang KPK itu perlu supaya dapat memperkuat KPK sendiri dan pada akhirnya cuma fakta yang berbicara di tanah Indonesia ini.(Ull)