Trenddjakarta.com – Kepala KUA Karawaci berinisial R yang menikahkan siri oknum Polwan yang petugas di Polres Metro Karawaci dengan Indra Napitupulu dipastikan akan mendapatkan sangsi dipecat atau turun jabatan.
Pegawai Binmas Kementrian Agama ( Kemenag) Ghozali mengatakan tidak dibenarkan apabila ada kepala KUA melakukan pernikahan siri. Apalagi yang nikah siri tersebut adalah PNS atau Oknum polisi. Sebab kepala KUA yang melakukan menikah siri terbentur peraturan undang-undang.
“Kalau benar ada oknum Kepala KUA melakukan nikah siri, itu tidak dibenarkan dan telah melanggar peraturan. Jadi, kalau mau ditindak harus ada keluarga atau korban yang melaporkan,” ungkap Ghozali saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2020).
Dijelaskan Ghozali untuk melaporkan kepala KUA tersebut harus membawa bukti-bukti jelas seperti poto pernikahan siri, saksi dan lain-lain. Kalau, Sudah dilaporkan nanti, Kemenag akan memanggil oknum kepala KUA untuk mempertanyakan kebenarannya dari oknum kepala KUA.
“Kalau benar, ya sangsi ada dua dipecat Dan turun pangkat. Itu pasti dilakukan apabila benar terjadi,” tegas Ghozali.
Berita sebelumnya pengakuan salah satu saksi Mufidah yang juga merupakan mantan RW mengatakan membenarkan bahwa pernikahan siri Oknum polwan RU dengan Indra Napitupulu disahkan oleh Kepala KUA Karawaci berinisial R, karena waktu pernikahan siri tersebut tidak ada kyai, ustad, amil.
“Yang saya tahu yang hadir adalah kepala KUA Karawaci, Berinisal R saja dengan para saksi dari keduabelah pihak. Dan pada saat itu juga R mengatakan sah,” tegasnya.
Dipaparkan Mufidah nama-nama orang yang menghadiri saat Akad nikah antara RU dengan Indra Napitupulunya adalah H.Muhamad Ridwan (Departemen Agama kec.Karawaci), Mugni Labib(Kaka landing), Sukanta(Tokoh Masyarakat), Sunarso parjo(Tokoh masyarakat), Toto(warga) Dan Mufidah (mantan KETUA RW )
Sementara pengakuan dari Indra Napitupulu saat dirinya bermasalah di Tanggerang, Kepala KUA Karawaci R pernah didatangi AKP RU dan keluarganya untuk tidak mengakui pernikahan siri. Sebab nikah siri tersebut sudah tercium di Polres Metro Tangerang.
“Saya tidak tahu maksudnya AKP RU tersebut, perkataan melarang kepala KUA R membeberkan nikah siri kami tersebut,” tandasnya.(Red)