Trenddjakarta.com – Kamis, 12 Maret 2020,
Sehubungan dengan gagalnya Partai Berkarya lolos Parliamentary Treshold (4%) di PEMILU 2019,
menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan partai yang dimotori oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) tidak
berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pasca PEMILU 2019 kondisi Partai Berkarya semakin tidak
menentu, karena tidak adanya pedoman teknis dan arahan. Sementara permasalahan internal partai baik di
pusat maupun daerah semakin meningkat dari hari ke hari.
Agar tidak semakin larut dalam ketidakpastian, dan untuk menormalkan kembali jalannya sistem tata kelola
partai, maka Majelis Tinggi Partai Berkarya, sesuai amanat konstitusi (AD/ART) yang diatur pada Pasal
28 ayat (1) dan (2) tentang Majelis Tinggi Partai, dan untuk menyelamatkan Partai Berkarya pada ambang kehancuran, maka dibentuk Presidium Penyelamat Partai Berkarya dengan agenda tunggal melaksanakan evaluasi total lewat MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) dipercepat atau MUNAS LUAR BIASA.
Adapun temuan yang menjadi dasar pertimbangan dilaksanakannya evaluasi melalui PERCEPATAN MUNAS atau MUNASLUB antara lain:
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) dalam melakukan penyusunan kepenguruan tidak berdasar pada AD ART.
2. Aturan tehknis, baik berupa PEDOMAN ORGANISASI (PO)., Petunjuk Pelaksanaan atau Surat Resmi
Aturan Dalam Pengambilan Keputusan Pengelolaan Partai tidak pernah dikeluarkan.
3. Tidak adanya evaluasi pasca Pemilu 2019 wuk menghadapi PEMILU 2024. dan Tidak adanya rapat rapat PLENO atau rapat nasional yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).
4. Dewan Pengurus Pusat (DPP) melakukan pembiaran secara terstruktur atas Pelanggaran AD/ART.
5. Adanya keterlibatan orang diluar struktur partai yang mempengarui kebijakan partai.
6. Menghadapi PILKADA 2020, tidak adanya aturan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Pusat (DPP), sehingga berdampak bagi calon Kepala Daerah yang akan mengendarai Partal Berkarya, adanya tumpang tindih antara kebijakan pasal dengan daerah.
7. Usulan Majelis Tinggi Partai Berkarya untuk melaksanakan evaluasi melalui rapat-rapat yang diikuti oleh AD/ART tidak direspon positif oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).
8. Adanya permintaan dari DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/kota yang sudah mencapai 2/3 dari
keseluruhan jumlah DPW dan DPD untuk melaksanakan evaluasi melalui Musyawarah Nasional Luar
Biasa (MUNASLUB) sebagaimana yang diamanatkan oleh Konstar partai Berkarya (CAD/ART).
Berdasar teman-temuan tersebut di atas, maka Majelis Tinggi Partai Berkarya memutuskan membentuk
Presediun Penyelamat Partai Berkarya (P3B), yang bertugas untuk menjalankan aktifitas partai sehari-hari hingga terbentuknya kepengurusan DPP yang baru, selanjutnya P3B membentuk panitia pelaksana MUSYAWARAH NASIONAL I PARTAI BERKARYA (MUNAS LUAR BIASAMUNAS
DIPERCEPAT) dari unsur pimpinan DPP periode 2017-2022 dan Kader partai Berkarya lainnya, serta
melaporkan hasil MUNAS tersebut ke pemerintah melalui KEMENKUMHAM untuk mendapatkan keabsahan AD/ART dan kepengurusan periode 2020-2025.
Ketua Umum periode 2020-2025 bisa saja mengangkat kembali Ketum sebelumnya atau ada figur lain yang
berminat, tergantung dinamika MUNAS/MUNASLUB ke depan.
Susunan Presidium Penyelamat Partai Berkarya (P3B) terdiri dari unsur pimpinan Dewan Pengurus Pusat dan Keluarga Besar Partai Berkarya.(Red)