Universitas Pancasila Bersama Para Pakar Hukum Adakan Konferensi Virtual Hak Asasi Manusia, Kebudayaan & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

TrenddJakarta.com-Peredebatan tentang Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) mengundang minat para pakar dan 600 praktisi hukum untuk membahas masalah konteks Pancasila lebih luas lagi, terutama menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan dalam lima dasar negara. Perhatian itu akan diwujudkan Universitas Pancasila dan para pakar hukum melalui kegiatan Konferensi Nasional yang akan digelar secara virtual pada Sabtu-Ahad (27-28/6). Kegiatan mengangkat tema Hak Asasi Manusia, Kebudayaan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Adnan Hamid, mengatakan Konferensi Nasional tersebut menggandeng dan menghadirkan sejumlah lembaga dan organisasi antara lain Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Asosiasi Pengajar Hukum Adat, Epistema Institute dan Perkumpulan HuMa.

“Acara ini menghadirkan sejumlah pembicara, salah satunya Hakim Agung. Para pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga nanti akan diundang. Selanjutnya, dari Kementerian Luar Negeri dan BPIP,” katanya.
Narasumber lain yang juga akan ikut memberikan gagasannya adalah para guru besar dan dosen serta peneliti senior yang sudah tidak diragukan lagi analisisnya. Semua itu semata dilakukan agar pendalaman Pancasila tersebut benar-benar menghasilkan gagasan tepat terkait hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan dalam Pancasila.
“Kegiatan konferensi yang inklusif seperti ini sangat jarang ditemukan di Indonesia. Biasanya konferensi adalah ajang diskusi para pakar di perguruan tinggi saja. Kali ini kami menyelenggarakannya bersama dengan para pakar, praktisi, aktivis dan warga masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Perwakilan Pusat Studi Pancasila, Universitas Pancasila, Ilham Hermawan menjelaskan, persoalan universalisme dan partikularisme HAM masih relevan diperdebatkan. Menurutnya, Pancasila perlu ditafsirkan dalam rangka mengakomodir keadilan lingkungan dan keadilan sosial. Keadilan lingkungan saat ini, lanjtunya, jadi perdebatan setelah diterbitkannya UU Minerba yang baru.

“Nanti ada lima panel dalam konferensi ini yaitu tentang HAM dan keadilan lingkungan dalam pancasila, kebebasan sipil dan ham pada masa pandemi covid-19, ekspresi kebudayaan dan keadilan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan bagi masyarakat adat, penegakan hukum lingkungan dan akses masyarakat terhadap keadilan serta peran hukum rakyat dalam perubahan iklim,” ungkapnya.

Selanjutnya, diskusi dapat diikuti masyarakat secara langsung melalui kanal youtube atau facebook serta instagram Fakultas Hukum Universitas Pancasila.(Red)