Trenddjakarta.com – Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai menyebut, rancangan Peraturan Presiden ( Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme perlu didasari pemahaman lebih mendalam mengenai terorisme.
“Harus didasari dengan pemahaman yang mendasar tentang terorisme itu sendiri, bukan saja dalam teori, tetapi juga dalam operasionalnya,” ujar Ansyaad dalam diskusi “Penanganan Terorisme oleh TNI, Risiko dan Tantangan” yang digelar Infest, Jumat (30/10/2020).
Menurut Ansyaad, pemahaman dasar tersebut perlu dikuasai agar bisa mengetahui kelompok teroris mana yang sedang dihadapi, termasuk tujuan dalam aksinya.
Ia mengatakan, pemahaman dasar mengenai terorisme tersebut perlu diperdalam, baik dalam konteks pendekatan militer maupun penegakan hukum.
Terlepas dari itu, Ansyaad menyatakan, pemerintah tidak boleh berlebihan dalam memberikan respon menangulangi terorisme. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
Dengan demikian, kata dia, penanggulangan terorisme perlu tetap dalam koridor criminal justice system.
Menurutnya, criminal justice system menjadi pilihan yang perlu dipertahankan.
Hanya saja, konteks penegakan hukum tersebut tetap memerlukan perbaikan dalam upaya menanggulangi terorisme.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Raperpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.
Dikatakan Mahfud, bahwa rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM.
“Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” jelas Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/7/2020).
Meski begitu, Mahfud mengatakan, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.
Ia pun optimistis, dalam waktu dekat DPR segera memproses Perpres tersebut.
“Akhirnya semuanya memahami. Saya sudah ditugaskan Presiden mengharmoniskan. Tinggal beberapa yang perlu diperbaiki. Dalam waktu tidak lama DPR segera memproses,” kata Mahfud.
Mahfud juga meyakini pasukan elite TNI memiliki kemampuan penanggulangan terorisme.
Menurut dia, rugi jika kemampuan tersebut tidak dimanfaatkan negara untuk mengatasi terorisme.
Mahfud mengungkapkan, kalau kita lihat, akan sangat rugi kalau ada pasukan hebat tidak digunakan untuk mengatasi terorisme.
“Denjaka, Kopassus dan pasukan elite lainnya, punya kemampuan penanggulangan terorisme, tentu sesuai dengan skala, jenis kesulitan, dan situasi tertentu,” sebut Mahfud. (Red)