Trenddjakarta.com – Akbp Alfian selaku Wakapolres Metro Bekasi Kota menggelar temu wartawan di depan Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (04/11/2020). Berkenaan dengan kasus pembunuhan tidak berencana yang dilakukan oleh BAYU BANI ADAM (30) tahun terhadap seorang perempuan bernama Siti Soleha (24) tahun. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/324/KX/2020/SPKT/Restro Bks Kota, tanggal 25 Oktober 2020.
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Pada hari: Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar jam 16.00 WIB yang terjadi di kamar kos no.12 It 3 di kost milik Haji JAMAL di Jl.Rahayu Rt.04/01 Kel. Margamulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi.
Barang bukti yang ada adalah
(1) pisau
Uang dalam dompet sebanyak 1.800.000,- (sejuta delapan ratus ribu)
(2) hp korban
(1) buah tas warna merah milik tersangka.
Adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut,
BAYU BANI ADAM selaku pelaku
menyerahkan diri ke SPKT Polres Metro Bekasi Kota dan, mengaku
telah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan awalnya pelaku memesan cewek BO
melalui aplikasi mechat pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 WIB dengan tarif yang disepakati sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh libu rupiah) sekali main.
Selanjutnya pelaku dengan korban janjian dikost-an korban. Setelah bertemu di kost-an korban dan ketika korban ganti pakaian sambil membuka dompet, dan pelaku melihat isi dompet korban dan timbul niat pelaku untuk memiliki uang korban.
Kemudian pelaku mengambil uang milik korban setelah melakukan hubungan badan dengan
korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah pelaku dan korban selesai bersih-bersih selanjutnya pelaku mengambil pisau yang disimpan dalam tas milik pelaku. Selanjutnya pada saat posisi korban menyender ditembok pelaku langsung membekap korban lalu didorong hingga korban terjatuh dalam posisi tengkurap dan pelaku langsung menusukan pisau ke leher dan perut sebelah kiri korban, namun korban sempat melawan dengan menggigit jari pelaku dan setelah itu korban tidak bergerak lagi dan pelaku sempat mencari dompet milik korban namun tidak ditemukan, lalu pelaku mematikan lampu kamar dan mengunci kamar korban. Selanjutnya pelaku pulang kerumah, dan tidak lama kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota.
Adapun motif pelaku adalah pelaku ingin menguasai harta korban. Untuk perbuatannya Bayu Bani Adam di ganjar hukuman penjara paling lama (15) tahun.(Red)