Aktivis Pro-Demokrasi Indonesia : “Demokrasi Harus Di Selamatkan”

Trenddjakarta.com-Petisi Ativis Pro-Demokrasi Indonesia (The Petition of Pro-democracy Indonesian Activists) mengadakan konferensi pers dengan bertajuk ‘Demokrasi Harus Di Selamatkan’ di bilangan Jakarta Selatan pada Senin 26/04/2021.

Amnesti Internasional Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHH)
pada akhir tahun 2020 telah mempublikasikan catatan tentang kemunduran demokrasi dan
hak-hak asasi manusia di lndonesia, antara lain pembungkaman hak-hak sipil dan kekerasan terhadap aktifis, termasuk pemenjaraan tokoh-tokoh aktifis yang menyuarakan kritik terhadap
pemerintah, sebagaimana yang terjadi pada dua tokoh aktifis nasional, Syahganda
Nainggolan serta Jumhur Hidayat.

Terkait kemunduran demokrasi, saat ini kita menyaksikan adanya praktik-praktik non-
demokrasi yang dilakukan Pemerintah dengan “meminjam” tangan legislatif dan yudikatif,
untuk membungkanm kebebasan dan demokrasi. Dalam hal meminjam tangan legislatif, beberapa hak-hak rakyat dikebiri, misalnya hak-hak buruh untuk melakukan hubungan industrial, melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Legislatif juga tercatat memberikan pelemahan pada cita-cita pemerintahan yang bebas korupsi melalui revisi UU KPK dua tahun lalu.

Kemunduran demokrasi di Indonesia tersebut juga sudah dicatat oleh kalangan akademisi dan pengamat, khususnya pengamat Indonesia dari Australia, juga dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Pada saat yang bersamaan, kekuasaan kehakiman juga “dipinjam” eksekutif untuk
membungkam lawan-lawan politik ataupun orang-orang yang dianggap “mengganggu”
kekuasaan. Penangkapan dan kemudian proses persidangan terhadap Syahganda Nainggolan dan Jumhur adalah contoh nyata. Hal serupa juga dialami oleh kelompok kritis lainnya, termasuk oleh beberapa mahasiswa yang diadili terkait penolakan RUU Cipta Kerja
(Ciptaker).

Terkait hal ini, maka kami yang berkumpul dan bertanda tangan di bawah ini, menyatakan
keprihatinan, kecemasan dan kekhawatiran terhadap masa depan demokrası di Indonesia.
Kepedulian kami ini tidak bisa dilepaskan dari apa yang selama ini telah kami perjuangkan,
yakni mendobrak sistem otoritarian Orde Baru dan kemudian melakukan gerakan Reformasi
Politik 1998. Perlu digarisbawahi, sebagai bangsa besar, Indonesia selama ini juga telah
menjadi role model demokrasi bagi negara-negara ASEAN dan negara-negara Muslim di dunia.

Terkait dengan pemenjaraan Syahganda Nainggolan, aktifis pro-demokrasi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyatakan kritiknya di Tweeter terkait RUU Omnibus Law Ciptaker, kami sangat menyayangkan hal tersebut. Patut diduga, kriminalisasi ini telah membawa demokrasi ke kondisi yang tidak sehat.

Untuk itu kami mengajukan petisi sebagai berikut:
1. Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang mengadili Syahganda
Nainggolan untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala tuntutan. Meminta seluruh Hakim dan lembaga peradilan tetap berpegang teguh pada asas.
2. Independensi hakim sesuai dengan semangat pembagian kekuasaan negara antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
3. Meminta Pemerintah segera kembali menjalankan demokrasi yang sesungguhnya. (Rel)