Trenddjakarta.com-Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana terorisme yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, pada Jumat (21/5/2021) kemarin.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme periode perkara tahun 2018 hingga 2020, sebanyak 96 perkara dari 96 terpidana, dengan berbagai barang bukti berupa senjata api baik Laras jenis senapan angin maupun pistol, busur panah, anak panah, buku-buku kekerasan dan paham radikal, pakaian-pakaian yang dipakai oleh pelaku tindak pidana terorisme.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH MH, yang didampingi Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat M Bimo P Nugroho SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih SH, dan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Barat Hernando Ariawan SH.
“Ya benar telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana terorisme pada Jumat (21/5/21),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH.MH.
Masih kata Dwi Agus Arfianto, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara Kasi BB Kejari Jakarta Barat M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme ini telah memproleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.
“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ungkap Bimo.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH MH, Kasi BB Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho, Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih, Kasi Pidum Kejari Jakbar Hernando Ariawan, Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Koordinator Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) Enen Saribanon, Kasi Wil II Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat TPTLN Kejaksaan Agung RI Ade Azhari, Kanit Dir Penyidikan Densus 88 Suhardi, Danunit Inteldim 0503/JB Kapten Inf Sriyanto, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Dan Wakapolsek Tanjung Duren AKP Bintoro.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (TD/el)