PT Asuransi Dayin Mitra Tbk Selenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan

Trenddjakarta.com-Pada hari ini, Selasa, tanggal 14 Juni 2022 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”). Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan antara lain:

Mata acara Pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas
tindakan pengurusan dan kepada para anggota De Komisaris perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2021.

Mata acara Kedua:
Menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2021 (dua ribu dua puluh satu), seluruhnya sebesar Rp13.793.364.000,- (tiga belas miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu
Rupiah) atau sebesar Rp72,- (tujuh puluh dua Rupiah) per saham bagi 192.000.000 (seratus sembilan puluh dua juta) saham yang telah dikeluarkan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2022
kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2022 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 24 Juni 2022.

Mata acara Ketiga:
Menyetujui untuk:
1. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam
Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta menetapkan honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas, Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Mata acara Keempat:
1. Menyetujui pengunduran diri Ibu Lisda Gandi Wijaya selaku Komisaris Independen Perseroan.
2. Mengangkat Ibu Ratnawati Atmodjo sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru untuk menggantikan Ibu Lisda Gandi Wijaya. Pengangkatan Ibu Ratnawati Atmodjo tersebut, sebagai Komisaris Independen akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dan lulus fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan masa jabatan menyesuaikan sisa masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
lainnya yang sedang menjabat.

Sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2023, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya adalah sebagai berikut,

Direksi
Presiden Direktur,
Ibu Dewi Mandrawan
Direktur,
Bapak Purnama Hadiwidjaja
Direktur,
Bapak Johny Dharma Setiawan
Direktur,
Bapak Victor Maria S. Sandjaja
Direktur,
Bapak Dharmawan Sumarta
Dewan Komisaris,
Presiden Komisaris
Bapak Bustomi Usman
Komisaris Independen,
Bapak Abdul Salam
Komisaris,
Bapak Yugi Prayanto
Komisaris Independen,
Ibu Ratnawati Atmodjo

Dengan ketentuan pengangkatan Ibu Ratnawati Atmodjo efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang banu diangkat. Bilamana ada penambahan, maka penambahan tersebut maksimal sebesar 10% (sepuluh persen).

Selanjutnya untuk pembagian honoranum dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada PT Equity Development Investment Tbk bertindak untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris.

4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat Keempat ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya membertahukan dan atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh
ketentuan perundang-undangan.

Mata acara kelima
1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat Kelima ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya
memohon persetujuan dan/atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/’atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperiukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan
oleh ketentuan perundang-undangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *