PT Equity Development Investment Tbk Selenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Trenddjakarta.com, Pada hari ini, Kamis, 14 Juni 2022 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) Perseroan. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan antara lain :

Keputusan Rapat :
1. Mata Acara Pertama :
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021.
b. Mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2021.

2. Mata Acara Kedua :
Menyetujui tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham perseroan untuk Tahun Buku 2021 (dua ribu dua puluh satu) serta menggunakan keuntungan yang diperoleh dalam tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu) tersebut untuk menutup akumulasi kerugian Perseroan pada tahun-tahun buku sebelumnya.

3. Mata Acara Ketiga :
Rapat menyetujui untuk:
a. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit
buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta menetapkan besar honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik
Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
b. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

4. Mata Acara Keempat :
Rapat menyetujui Menyetujui pengangkatan Bapak Sean Gustav Standish Hughes sebagai Presiden Direktur, Bapak Tan Enk Ee sebagai Direktur, Bapak Marcello Theodore Taufik sebagai Komisaris, Muhammad Zulkifli Abusuki sebagai Komisaris, Ibu Zoee Ho Ziwei sebagai Komisaris Perseroan. Sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut,

Direksi, 
Presiden Direktur : Sean Gustav Standish Hughes
Direktur : Tan Enk Ee
Direktur : Tetty Lanawati Gozali
Direktur : Bustomi Usman
Direktur : Tan Kurniawan Sutandar
Dewan Komisaris, 
Presiden Komisaris : Sujitno Siswowidagdo
Komisaris Independen : Kamardy Arief
Komisaris : Marcello Theodore Taufik
Komisaris : Muhammad Zulkifli Abusuki
Komisaris : Zoee Ho Ziwei

5. Mata Acara Kelima:
Rapat menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015
dan telah digantikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

6. Mata Acara Keenam :
Perseroan menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Tahun 2021.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *