Menteri BUMN Harapkan Kikis Kesejangan Perusahaan Besar dan Pelaku UMKM 

Trenddjakarta.com, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajak Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk mengikis kesenjangan antara perusahaan besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Erick Thohir meyakini HIPMI memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut.

“Saya selalu menekankan, HIPMI sudah sukses membangun tokoh-tokoh nasional, tapi saya harap 10-20 tahun ke depan justru HIPMI harus terus mendorong menjadi bagian membangun perusahaan nasional yang kelasnya juga besar,” ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

HIPMI dan UMKM bisa membangun ekosistem rantai pasok atau supply chain yang terintegrasi. Hal ini tak lepas dari begitu besarnya jumlah UMKM Indonesia yang mencapai 65,4 juta pelaku UMKM.

“Dalam bisnis ada yang namanya supply chain, yang besar disuplai kecil, UMKM bagian fondasi tapi jangan sampai yang tengah kosong, hanya ada yang besar dan kecil. Yang tengah harus diisi agar kesenjangan yang besar dan kecil tidak terlalu jauh,” kata Erick.

Erick berharap HIPMI untuk melihat potensi usaha yang memiliki prospek cerah ke depan.

Kondisi dunia sudah berubah yang berdampak pada perubahan dunia usaha. HIPMI harus cermat menentukan jenis usaha agar tidak tersingkirkan oleh perubahan zaman yang kini memasuki era disrupsi.

“Ini yang saya challenge HIPMI jangan mengisi dunia usaha yang sunset, tapi yang tumbuh. Kalau yang sunset mau sampai kapan pun kerjanya tetap tidak bisa karena trennya sunset, jangan membuang waktu,” kata Erick.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan fondasi perekonomian Indonesia berlandaskan pada kerakyatan, dimana usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi penopang utama.

Dia mengatakan UMKM telah berkontribusi mencapai kisaran 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan menopang 97 persen lapangan pekerjaan nasional. (Red)

Editor: Gus Din

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *