trenddjakarta.com – Putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah di umumkan pada Hari senin , 22 April 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Prabowo-Gibran telah resmi di nyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. Pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut 02 ini kemudian di resmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Semestinya polarisasi politik pun telah mereda dan segala pertengkaran akibat perbedaan orientasi politik berakhir.
Terkait hasil Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Para Tokoh mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya. Untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang di putuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat. Melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah di sambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate.
Kepada segenap bangsa Indonesia, sejumlah tokoh yang memberikan statement meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.(***)