
trenddjakarta.com, JAKARTA – Tokenisasi aset keuangan di yakini akan menjadi salah satu lompatan terbesar dalam evolusi pasar modal modern. Yang memungkinkan lebih banyak jenis aset berpartisipasi dalam ekosistem digital, mempercepat transaksi. Dan yang sekaligus membuka akses investasi yang selama ini terbatas pada segmen tertentu. Bagi Indonesia, tokenisasi adalah peluang nyata untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan mendorong inklusi keuangan yang lebih merata.
Sebagai – asosiasi payung ekosistem keuangan digital di Indonesia dan dalam rangka mendukung terciptanya kerangka regulasi terkait tokenisasi. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyusun industry consultative paper bertajuk ‘Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia”. Acara peluncuran ini di hadiri perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/’ Bappenas. Serta Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF) di Jakarta, Rabu (22/4/26). “
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, mengatakan bahwa peluncuran kajian ini mencerminkan peran aktif industri dalam proses pembentukan kebijakan keuangan digital nasional. Kajian ini juga memperkaya dialog kebijakan, menyajikan kerangka multi aspek yang mencakup perspektif hukum, fungsi ekonomi. Pengaturan dan teknis sebagai dasar diskusi bersama antara regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kita menyaksikan gelombang inovasi berbasis tokenisasi menjadi bagian nyata dari evolusi pasar keuangan global. AFTECH hadir sebagai wadah industri. Yang sekaligus sebagai mitra aktif dalam proses perumusan kebijakan. Kami percaya bahwa klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan dan di percaya oleh pasar di Indonesia.” Ujar Pandu dalam keterangan resminya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengapresiasi inisiatif penyusunan Consultative paper sebagai upaya nyata dalam pemahaman bersama terkait aset keuangan digital. Ke depan, regulasi dan pengembangan aset keuangan digital akan senantiasa kita perkuat melalui pembangunan ekosistem yang terpadu dan kredibel.
“Fokus kita adalah menghadirkan inovasi yang tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjamin kedaulatan moneter dan menjaga resiliensi dan stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan. Sinergi strategis antara otoritas terkait serta seluruh pelaku industri menjadi pilar utama dalam menghadirkan kerangka kebijakan yang komprehensif dan adaptif. Khususnya dalam pengembangan ekosistem keuangan digital serta penguatan perlindungan konsumen,” ujar Filianingsih.
Senada dengan Filianingsih, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digitai, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyambut baik Inisiatif yang di usung AFTECH sebagai bentuk keterlibatan aktif industri dalam proses pembuatan kebijakan.
“OJK memandang consultatve paper yang di terbitkan dapat menjadi fondasi awal diskusi dalam rangka perumusan kebijakan ke depan. Bukan hanya antara OJK dan AFTECH, tetapi juga dengan seluruh pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, asosiasi dan kementerian/ lembaga terkait,” ungkap Adi.
Tokenisasi: Peluang dan Tantangan Kebijakan bagi Indonesia
Penyusunan dokumen Ini mengacu pada berbagai kajian Internasional mengenai klasifikasi aset keuangan digital, termasuk kerangka analisis yang di kembangkan oleh CCAF. Digital Assets Regulatory Specialist » APAC di CCAF dan FII, Nadia Hazeveid, mengamati bahwa tokenisasi sedang membentuk pasar keuangan. Yaitu dengan memungkinkan berbagai instrumen keuangan tradisional seperti obligasi dan saham. Serta beragam kiaim ekonomi lainnya, untuk di terbitkan, di miliki, dan di alihkan dalam bentuk digital
“Tokenisasi memungkinkan berbagai aset dan klaim ekonomi di representasikan dalam bentuk digital. Di mana pendekatan klasifikasi menjadi penting untuk membantu memahami karakteristik, fungsi ekonomi, serta implikasi pengaturannya,” papar Nadia.
Nadia menambahkan bahwa karakteristik pasar Indonesia yang khas serta tanggung jawab pengawasan yang di miliki dan di jalankan secara bersama oleh beberapa otoritas seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti dan Bappenas. Menjadikan pendekatan kiasifikasi yang koheren sebagai elemen kunci untuk koordinasi kebijakan yang efektif.
“Indonesia tidak dapat begitu saja mengadopsi kerangka yang di gunakan di Eropa atau Amerika Serikat, karena karakteristik pasarnya berbeda. Struktur multi-otoritas ini justru menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan forum koordinasi klasifikasi. Untuk memastikan bahwa instrumen dengan profil risiko yang serupa memperoleh respons kebijakan yang konsisten dari berbagai pemangku kepentingan,” tambah Nadia.
Salah satu rekomendasi utama dalam kajian Ini adalah pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital (FKKAKD), wadah koordinasi lintas otoritas dan industri yang bersifat permanen. Non-adjudikatif dan terdokumentasi untuk menangani isu klasifikasi instrumen yang beririsan antar rezim pengaturan.
Turut hadir dalam acara ini yakni Rosy Wediawaty (Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/ Bappenas), Firlie Ganinduto (Sekretaris Jenderal AFTECH), Claudia Kolonas (Wakil Ketua Umum IV AFTECH sekaligus Co-founder & CEO Pluang). Serta Novi Maryaningsih (Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI dan Project Lead Proyek Garuda).
(Ull)







