Trenddjakarta.com, Jakarta, 30 Desember 2022 – Menjelang akhir tahun Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) menyelenggarakan Refleksi Akhir Tahun 2022. Dari refleksi tersebut telah dirumuskan arah juang SPN di Tahun 2023 dengan memutuskan “Resolusi Ketenagakerjaan sebagai Komitmen dan Cita-cita Bersama “. Dari resolusi yang telah di putuskan ada beberapa hal pembahasan penting yang harus diwujudkan.
Menurut Ketum SPN Joko Heriyono, S.H., menggaris bawahi catatan akhir tahun 2022 sebagai penggagas konsep Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) SPN kembali menawarkan sebuah konsep kesejahteraan jaminan sosial kepada pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Semenjak Tahun 2020 DPP SPN sampai saat ini akan tetap konsisten menyuarakan konsep Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) kepada seluruh Rakyat Indonesia terlebih untuk kaum buruh dan pekerja, Jum’at (30/12/2022) di kantor DPP SPN di Jl. Raya Pasar Minggu, Tebet, Jakarta Selatan.
Joko menambahkan SPN sudah melakukan resolusi “Labor Law Reform”, Reformasi Hukum Ketenagakerjaan sudah dibahas dan di perjuangkan semenjak 3 tahun yang lalu meski terhalang oleh pandemi Covid-19. Namun pemerintah menjawabnya dengan UU Omnibus Law yang kontroversi, karena bukan semakin membaik malah banyaknya terjadi pelanggaran hingga mencapai 70% dan tingkat kepatuhan hanya mencapai 30%.
Joko juga mengatakan bahwa SPN mengakui kegagalan Serikat Pekerja dalam mengelola persoalan, namun yang lebih bertanggung jawab adalah aparatur negara. Karena harus membela dan melindungi hak-hak rakyatnya terkhusus hak-hak para kaum buruh dan pekerja di seluruh Indonesia seperti Upah Buruh, Jaminan Sosial, Pesangon yang tidak dibayarkan dan melakukan PHK sewenang-wenang, maupun perbuatan – perbuatan yang sifatnya anti serikat pekerja yang terus terjadi dan ini adalah suatu kejahatan yang terjadi secara terus menerus yang diancam pidana.
Dia mengatakan pemerintah dalam hal sangat minim sekali penanganannya, bahkan pemerintah negara melakukan penindakan yang sesungguhnya adalah suatu kejahatan kooperasi sangat merugikan kaum pekerja secara moril maupun materil.
Ada beberapa hal perlindungan dasar yang disuarakan oleh SPN adalah :
1. Jaminan Sosial, jaminan sosial banyak sekali terjadi pelanggaran bukan hanya iuran Kepesertaan, cuti hamil, cuti melahirkan cuti membesarkan anak hingga bisa masuk bekerja kembali. Namun jaminan sosial ini hanya slogan saja dan bahkan kaum pekerja masih mengalami kehilangan haknya ketika mengalami sakit, cuti hamil, kecelakaan kerja dipersulit untuk mendapatkan hak- haknya.
Jaminan Sosial merupakan salah satu kunci kesejahteraan bagi warga negara Indonesia, untuk itu SPN dalam perjuangannya ke depan tidak akan menggeser perjuangan perlindungan sosial dan jaminan sosial pekerja/buruh Indonesia yang saat ini pelaksanaanya masih jauh dari kata layak.
Jaminan kematian pun 70% yang dinyatakan oleh BPJS bisa di dapatkan bahkan tidak sama sekali karena adanya pengecualian pada saat memasuki usia senja atau pensiun.
Hal ini sangat nyata dirasakan jaminan sosial jasa asuransi, sehingga pekerja/buruh Indonesia seolah hanya dijadikan sebagai komoditas.
Dalam konsep Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) yang merupakan pengejawantahan dari Pancasila dan UUD 1945 maka setiap warga negara Indonesia semenjak lahir sampai meninggal maka jaminan sosialnya ditanggung sepenuhnya oleh Negara.
SPN tidak akan pernah berhenti menyuarakan hak-hak pekerja baik formal maupun non formal. Sebab SPN sudah menyuarakan 1 tahun yang lalu bahkan 3 yang lalu mengingat pajak yang disumbangkan oleh kaum pekerja (PBD) berkisar 5% bahkan 14,7% mendedikasikan gajinya setiap bulannya. Namun masih kaum pekerja/buruh masih mengalami penindasan.
2. Upah, regulasi system pengupahan yang diterbitkan tidak pernah mengusung konsep Upah Layak dan Hidup Layak. Bisa kita lihat Bersama system pengupahan di Indonesia semakin kesini semakin amburadul dan semakin mencolok keberpihakannya hanya kepada kaum kapital tanpa memperdulikan nasib dan kebutuhan hidup pekerja/buruh.
Penetapan Upah Tahun 2023 masih menyisakan banyak permasalahan. System penetapan Upah yang tanpa dasar jelas musti ditelan pahit oleh pekerja/buruh, Kebutuhan Hidup Layak tidak dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan Upah merupakan bentuk nyata pengingkaran terhadap kebutuhan ril pekerja/buruh, sehingga hal ini menambah penderitaan disaat kondisi Pandemi Covid 19 belum sepenuhnya berakhir.
Penetapan Upah Tahun 2023 yang tidak diperbolehkan naik lebih dari 10% , itu berarti pekerja/buruh harus merogoh kocek lebih dalam lagi karena sebelum upah baru di berlakukan pekerja sudah di hadapkan pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, kenaikan harga BBM, inflasi dan lain-lain.
3. PHK yang Sewenang-wenang, disisi lain kelompok pengusaha dengan upaya-upaya yang sangat sistematis, terstruktur dan masiv melakukan propaganda-propaganda dengan dalih resesi ekonomi dunia di Tahun 2023 yang kemudian seenaknya untuk melakukan PHK, pengurangan jam kerja, pengurangan upah sampai 30% dengan dalih dampak resesi ekonomi yang mengakibatkan menurunnya order produksi.
Tidak cukup sampai disitu, saat ini kelompok pengusaha mencoba berbagai cara untuk merayu pemerintah untuk menerbitkan produk hukum tentang fleksibilitas waktu kerja di industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor.
Bahwa Ketika Menaker mengikuti permintaan kelompok pengusaha tersebut menyebabkan tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia maka Menteri tenaga kerja harus sepenuhnya bertanggungjawab.
4. Kebebasn Berserikat, di era kebebasan saat ini pekerja/buruh Indonesia masih di rundung belenggu oleh praktik-praktik union busting yang semakin beragam, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Seringkali SPN menemukan dan mengadvokasi pekerja yang hendak membentuk dan mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun Kepmenakertrans RI No. 16 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akan tetapi dengan berbagai cara dan alasan para pekerja yang menginisiasi dan membentuk serikat pekerja di berangus, dimutasi dan tidak jarang diproses PHK dengan modus yang halus maupun terang-terangan.
Lemahnya fungsi pengawasan dalam Instansi Ketenagakerjaan menjadikan praktik pemberangusan serikat pekerja semakin marak dan massive. Mandulnya penegakan hukum terhadap pengusaha-pengusaha nakal yang anti terhadap serikat pekerja/serikat buruh juga menjadi pupuk hilangnya kemerdekaan berserikat.
Joko menyatakan atas nama keadilan dan kesejahteraan DPP Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) menyerukan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan terus menyuarakan Low Enforcement, jaminan sosial semesta sepanjang hayat harus bisa diakses dan diperoleh oleh pekerja baik formal maupun informal. Meminta kepada pengurus PSP SPN agar jangan pernah menyepakati segala sesuatu dibawah ketentuan hak normative, karena itu adalah sebuah perbuatan kejahatan terhadap kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, pungkasnya.(Red)




