
trenddjakarta.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Creative Financing. Yang termasuk Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam situasi kondisi fiskal daerah seperti saat ini.
Hal tersebut di sampaikan Fatoni saat membuka Webinar Series Creative Financing and Funding KPBU. Yang bertema “Strategi Inovatif untuk Pembiayaan Infrastruktur Daerah”. Kamis (16/7/26) di Jakarta.
Menurutnya, kebutuhan infrastruktur di daerah terus meningkat. Sementara kemampuan fiskal daerah tidak selalu mampu memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan secara bersamaan.
“Kita semua sepakat bahwa kebutuhan infrastruktur di daerah juga terus meningkat. Kita perlu jalan yang layak, lampu jalan yang terang, air bersih yang mengalir cukup dan sehat. Rumah sakit yang berfungsi optimal dan juga layanan publik yang di tuntut semakin baik, semakin cepat dan berkualitas berkualitas,” ujar Dirjen Keuangan Daerah.
Namun demikian, lanjut Fatoni, pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan berupa ruang fiskal yang semakin terbatas. Kondisi tersebut menuntut daerah untuk mencari sumber pembiayaan yang inovatif tanpa membebani APBD secara berlebihan.
“Hari ini kita sedang bicara tentang mencari solusi, mencari alternatif pembiayaan, bukan hanya mengandalkan APBD secara berlebihan dan yang ingin kita dorong adalah cara berpikir baru. Yaitu bagaimana mencari pembiayaan alternatif, bagaimana daerah tetap bisa membangun infrastruktur penting, tanpa harus membayar penuh di awal. Dan juga tanpa mengorbankan kesehatan fiskal,” katanya.
Fatoni menjelaskan, terdapat berbagai alternatif pembiayaan yang dapat di manfaatkan pemerintah daerah, mulai dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemanfaatan aset daerah. Kerjasama antar pemerintah daerah, mengkoordinasikan CSR, hingga kerja sama dengan pihak ketiga. Di antara berbagai alternatif tersebut, KPBU di nilai menjadi salah satu skema yang paling relevan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
“Secara khusus kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha adalah skema pihak swasta membangun. Dan mengelola infrastruktur sementara pemerintah daerah membayar secara bertahap dan pembayaran itu hanya di lakukan apabila layanan benar-benar tersedia dan berkualitas,” jelasnya.
Menurut Fatoni, mekanisme tersebut memberikan kepastian bahwa pembayaran pemerintah di lakukan berdasarkan kinerja layanan yang di terima masyarakat. Ia mencontohkan, pembayaran baru di lakukan ketika fasilitas benar-benar telah beroperasi dan memberikan manfaat.
“Lampu di jalan menyala dan menerangi masyarakat barulah pembayaran di lakukan. Di bidang pengairan atau PDAM, air mengalir ke rumah warga barulah pemerintah daerah membayar, begitu juga dari sisi rumah sakit beroperasi penuh, melayani pasien barulah tagihan di bayarkan. Artinya bukan sekadar pembangunan fisik tetapi memastikan layanan publik benar-benar di rasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fatoni menegaskan bahwa skema KPBU memberikan sejumlah manfaat bagi pemerintah daerah. Selain tidak membebani APBD dalam jumlah besar pada tahap awal, risiko pembangunan juga dapat di bagi bersama badan usaha sehingga kualitas layanan tetap terjaga.
“Yang tidak kalah penting di tegaskan bahwa kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha bukan merupakan hutang daerah dan skema ini tetap berada dalam koridor APBD. Yang di awasi dan di sepakati bersama dengan DPRD dan di rancang agar tidak mengganggu kelanjutan fiskal daerah,” tegasnya.
Meski demikian, Fatoni mengingatkan bahwa pelaksanaan KPBU tetap harus di sertai di siplin fiskal dan perencanaan yang matang. Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan fiskal jangka panjang serta melibatkan DPRD sejak tahap awal penyusunan proyek.
“Kejujuran mengharuskan saya menyampaikan pula bahwa kewajiban Availability Payment tetap tercatat sebagai kewajiban kontingen jangka panjang dalam laporan keuangan daerah. Karena itu di siplin fiskal tetap harus di jaga dan pelibatan DPRD sejak tahap perencanaan menjadi penting bukan hanya formalitas di akhir proses.” Kata Dirjen Keuangan Daerah lagi.
Untuk mendukung implementasi KPBU di daerah, Kemendagri terus melakukan berbagai langkah pendampingan. Mulai dari penyempurnaan regulasi, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), fasilitasi penyusunan dasar hukum daerah, telaah kesiapan fiskal. Hingga mendorong integrasi proyek KPBU ke dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah.
Fatoni juga mengungkapkan bahwa implementasi KPBU di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data pemetaan proyek nasional, puluhan pemerintah daerah telah memanfaatkan skema tersebut. Yang khususnya pada sektor penerangan jalan umum, air minum, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Di akhir sambutannya, Fatoni mengajak seluruh pemerintah daerah untuk memandang KPBU sebagai instrumen kebijakan yang dapat di pilih secara selektif sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Tidak semua proyek harus KPBU, namun untuk proyek-proyek strategis yang bernilai besar dan berdampak langsung pada layanan publik. Seperti penerangan jalan, air minum, termasuk rumah sakit dan layanan dasar lainnya Maka KPBU dapat menjadi solusi yang realistis dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Ju)






