Trenddjakarta.com – Bagi Indonesia calon pemimpin yang bukan berasal dari parpol bukan sesuatu yang baru karena di pemilihan kepala daerah sudah lama kita terapkan, walau prosesnya membutuhkan perjuangan yang panjang.
Artinya, wacana capres independen bukan sesuatu hal mustahil menjadi kenyataan selama itu menjadi kehendak rakyat lewat amandemen konstitusi. Negara demokrasi yang belum memberi ruang bagi capres independen berarti masih menyumbat hak-hak politik warga negara untuk dipilih dalam pemilu.
Jadi jika ada wacana amandemen konstitusi untuk memberi ruang pada capres independen tidak perlu dirisaukan karena ini hal yang biasa saja. (Salam Hj. Fahira Idris,SE.,MH / Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta).(Rel)







