Pembatasan Merek (Brand Restriction) & Dampaknya Bagi Perlindungan Merek Dalam Sistem HKI Serta Pengaruhnya Terhadap Ekonomi.

TrenddJakarta.com – Dr.Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. (Wakil Ketua AKHKI), menyatakan bahwa Merek merupakan tanda Grafis yang tidak hanya berupa kata-kata, nama dan logo namun juga komponen bentuk produk itu sendiri (“trade dress”) yang menambah kekhasan sehingga konsumen akan segera mengenali produk. Untuk membuat masyarakat mengenali produk tertentu, pastinya Pemilik Merek telah menanamkan investasi yang signifikan untuk membangun dan mempromosikan merek tersebut. Sekarang ini, ada hal yang membuat para Pemilik Merek menjadi khawatir, yaitu dcngan adanya kccenderungan pemberlakuan peraturan yang melarang atau sangat membatasi penggunaan merek (brand restriction) yang berdampak merek tercegah dalam memenuhi fungsi merek di pasar hingga maugikan konsumen, pemilik merek dan pada akhirnya perekonomian itu sendiri.

AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual) bekerjasama dengan International Trademarks Association (INTA) didukung oleh Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI., menyelenggarakan diskusi mengenai Pembatasan merek (Brand Restriction) yang juga menghadirkan perwakilan Kementerian Perdagangan RI sebagai salah satu nara sumber, dalam rangka membahas pelaksanaan serta pemberlakuan Pembatasan merek (Brand Restriction) ini dibanyak negara di dunia.

Pembatasan merek (Brand Restriction): merupakan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintahan suatu negara untuk membatasi tampilan merek yang ada dalam kemasan maupun melekat dalam produk. Konsep Pembatasan merek (Brand Restriction) ini diterapkan oleh Negara-negara dalam rangka untuk mengendalikan, membatasi atau mengawasi aktifitas-aktifitas tertentu yang terkait dengan perlidungan kesehatan masyarakat. Sebagai Contoh, dibeberapa negara (Misal: Chili, Kanada) produk makanan dan minuman diharuskan untuk disertai dengan label peringatan. Pada tahap selanjumya terdapat pula regulasi tentang pemberlakuan kemasan polos (Plain Packaging) yang diberlakukan yang telah diberlakukan dinegara seperti Australia dan Perancis pada produk tembakau, termasuk diterapkan pula pada produk, minuman beralkohol, makanan/ minuman bergula, makanan cepat saji serta obat-obatan.

Namun disisi lain Pengaturan tersebut menimbulkan kerugian dari berbagai pihak, seperti konsumen dan pemilik pasar karena merek merupakan tanda pembeda dari berbagai produk yang ada dipasar (market places) serta dalam rangka menjalankan persaingan usaha yang sehat (fair  competition) dan lebih dari itu pemilik merek mendukung upaya peningkatan upaya kemajuan perekonomian di Indonesia. Melalui Diskusi ini AKHKI berkerjasama dengan INTA yang didukung oleh Kemenkum HAM RI, Kemendag RI serta APINDO dan Brand Finance berupaya mengambil pendekatan yang terinformasi dengan baik dan seimbang ketika menyikapi perihal Issues Pembatasan merek (Brand Restriction).(Ully)