trenddjakarta.com – Tim Penasihat Hukum Budi Said mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan ini di tujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
‘’Hari ini resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon praperadilan Budi Said,’’kata Hotman Paris selaku tim penasihat hukum Budi Said dalam konferensi persnya, di Jakarta, Senin 12 Februari 2024. .
Hotman Paris mengatakan, Budi said itu sekarang di tahan di Rutan Kejaksaan Agung sejak 18 Januari 2024 sampe hari ini dengan tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi pasal 21 atas emas batangan seberat 1,136 kg yang menyebabkan kerugian negara.
Alasan praperadilan menurutnya, penetapan Budi Said sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah karena tidak ada dua bukti permulaan yang cukup. ‘’Kalau di tuduh rugikan negara kapan di serahkan emas seberat 1.136 kg tersebut. Sementara Mahkamah Agung baru memerintahkan agar di serahkan,’’ujarnya. ‘’Kemudian, pengeledahan dan penyitaan di lakukan tanpa perintah pengadilan untuk tujuan tidak sah,’’pungkasnya.